PALANGKA RAYA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya memastikan bahwa persediaan blanko KTP elektronik (e-KTP) di wilayah itu masih aman dan mencukupi hingga awal 2026. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar, Senin (24/11/2025).
Sabirin mengungkapkan bahwa ketersediaan blanko yang aman hingga tahun depan tidak terlepas dari tambahan pasokan yang diberikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dalam pengiriman terbaru, Kota Palangka Raya mendapat tambahan sebanyak 8.000 keping blanko e-KTP.
“Dengan adanya tambahan tersebut, stok blanko e-KTP aman hingga Januari 2026,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa proses pencetakan e-KTP bersifat terpusat dan hanya dapat dilakukan oleh Dirjen Dukcapil. Hal tersebut berkaitan dengan status blanko e-KTP sebagai barang negara yang dilindungi undang-undang sehingga tidak boleh dicetak oleh masyarakat ataupun pihak-pihak yang tidak berwenang.
Menurutnya, Disdukcapil juga tetap menjalankan berbagai upaya percepatan pelayanan demi memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat memperoleh e-KTP secara tepat waktu. Salah satu langkah yang digencarkan adalah pelayanan jemput bola untuk perekaman dan pencetakan e-KTP.
Sabirin menyebutkan bahwa program jemput bola ini akan difokuskan pada pemilih pemula yang memasuki usia 17 tahun. Pelaksanaannya dijadwalkan dimulai pada awal Desember 2025, menyasar sejumlah sekolah menengah atas di Kota Palangka Raya, serta wilayah kelurahan yang berada jauh dari pusat kota.
“Selain itu masyarakat yang ingin melakukan perekaman maupun cetak ulang e-KTP diimbau datang langsung ke kantor Disdukcapil, atau menunggu jadwal jemput bola sesuai wilayah masing-masing agar proses berjalan resmi dan aman,” tambahnya.
Disdukcapil Kota Palangka Raya juga membuka layanan pengaduan serta konsultasi administrasi kependudukan melalui WhatsApp di nomor 0822-2699-6520. Layanan ini disiapkan untuk memudahkan warga mendapatkan informasi mengenai proses dan status layanan mereka.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara maupun praktik percaloan, sebab seluruh layanan administrasi kependudukan disediakan secara gratis. Warga hanya perlu mengikuti prosedur resmi agar dokumen kependudukan dapat diterbitkan sesuai ketentuan.
“Harapannya, seluruh warga dapat memperoleh e-KTP secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Sabirin. (Red/Adv)


















