PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan reses Anggota DPD RI asal Kalteng, Siti Aseanti, untuk membahas pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Selasa (06/01/2026), di Ruang Rapat DPMPTSP Kalteng.
Pertemuan tersebut dimanfaatkan sebagai forum dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan daerah di tingkat pusat untuk menyampaikan berbagai kondisi faktual di lapangan terkait pelayanan perizinan berusaha serta dampak kebijakan perpajakan terhadap iklim investasi di daerah.
Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya mendukung kebijakan nasional di bidang perpajakan dan investasi melalui penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pengawasan perizinan berusaha.
Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan struktural yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Sutoyo mengungkapkan, perbedaan regulasi dan kewenangan antar kementerian/lembaga kerap menimbulkan ketidaksinkronan dalam penerapan kebijakan di daerah.
Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aparatur pelaksana, tetapi juga berpengaruh terhadap kepastian pelayanan yang diterima oleh pelaku usaha.
Menurutnya, harmonisasi kebijakan lintas sektor menjadi langkah strategis untuk memastikan sistem perizinan dan pengawasan dapat berjalan secara terintegrasi dan konsisten.
Dengan regulasi yang selaras, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Selain itu, Sutoyo menilai bahwa kebijakan perpajakan perlu tetap mempertimbangkan karakteristik dan potensi ekonomi daerah, sehingga upaya optimalisasi penerimaan negara tidak menghambat pengembangan investasi dan usaha lokal.
Menanggapi hal tersebut, Siti Aseanti menyampaikan bahwa kunjungan reses ini bertujuan untuk menginventarisasi berbagai masukan dari daerah sebagai bagian dari tugas pengawasan Komite IV DPD RI terhadap pelaksanaan UU HPP.
Ia menjelaskan, fokus pengawasan mencakup implementasi integrasi NIK sebagai NPWP, sinkronisasi data perpajakan dengan data kependudukan daerah, serta potensi tumpang tindih antara pajak pusat dan pajak daerah yang perlu diantisipasi melalui kebijakan yang lebih harmonis.
“Masukan dari DPMPTSP Kalteng dan pemerintah daerah lainnya akan kami himpun sebagai bahan rekomendasi kepada pemerintah pusat, agar kebijakan perpajakan dapat berjalan lebih efektif, adil, dan tetap mendukung pembangunan daerah,” ujar Siti Aseanti.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan aspirasi daerah dapat tersampaikan secara utuh dan menjadi bagian dari proses perbaikan kebijakan di tingkat nasional, khususnya yang berkaitan dengan harmonisasi regulasi perpajakan dan penguatan iklim investasi di Kalimantan Tengah. (red/adv)



















