PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan bagi pegawai Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri secara serentak di seluruh kabupaten dan kota se-Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pemahaman aparatur peradilan terhadap pelindungan konsumen jasa keuangan.
Sosialisasi tersebut difokuskan pada peningkatan literasi keuangan dan literasi digital, khususnya dalam menghadapi perkembangan layanan keuangan berbasis teknologi yang diikuti dengan meningkatnya risiko penipuan atau scam. OJK menilai aparatur peradilan memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum serta pelindungan hak-hak masyarakat di sektor jasa keuangan.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, menegaskan bahwa literasi keuangan dan literasi digital merupakan fondasi penting dalam menjaga keamanan finansial masyarakat. Menurutnya, pemahaman yang memadai akan membantu individu mengenali risiko dan mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak.
“Literasi keuangan dan literasi digital bukan hanya upaya preventif, tetapi investasi jangka panjang untuk keamanan dan kesejahteraan finansial masyarakat. Dengan memahami cara kerja keuangan digital, mengenali tanda-tanda penipuan, serta mengetahui saluran pelaporan resmi seperti IASC, masyarakat memiliki perlindungan ekstra untuk menghindari kerugian finansial,” ujar Primandanu, Kamis (08/01/2026).
Ia menjelaskan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya pencegahan dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan. Keberadaan IASC diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan dan penanganan kasus, sehingga meminimalkan potensi kerugian konsumen.
“Penguatan literasi dan kewaspadaan bersama merupakan kunci dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan, terutama di era digital yang terus berkembang,” timpal Primandanu.
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Pujiastuti Handayani, menyampaikan apresiasi atas inisiatif OJK Provinsi Kalimantan Tengah dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Ia menilai sosialisasi ini relevan dengan kebutuhan aparatur peradilan dalam menghadapi dinamika persoalan keuangan di masyarakat.
“Pemahaman yang baik mengenai sektor jasa keuangan, termasuk berbagai potensi praktik keuangan ilegal, menjadi bekal penting bagi aparatur peradilan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dan kewaspadaan aparatur peradilan dalam merespons dinamika permasalahan keuangan di masyarakat,” tutur Pujiastuti.
Kegiatan sosialisasi juga diisi dengan pemaparan materi teknis oleh jajaran OJK Provinsi Kalimantan Tengah. Deputi Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada, memaparkan peran strategis IASC dalam melindungi konsumen dari praktik penipuan jasa keuangan yang semakin beragam.
Peserta mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelaporan penipuan, alur penanganan pengaduan konsumen, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan dalam aktivitas transaksi keuangan sehari-hari. Materi disampaikan secara aplikatif agar mudah dipahami dan diterapkan.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan sinergi antara OJK dan lembaga peradilan dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang aman, adil, dan terpercaya. Aparatur peradilan diharapkan dapat menjadi agen literasi keuangan di lingkungan kerja maupun masyarakat luas.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung dinamis. Peserta secara aktif mengajukan pertanyaan seputar pelindungan konsumen, pengenalan modus penipuan terbaru, serta pemanfaatan kanal resmi pengaduan yang disediakan OJK. (Red/Adv)


















