JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat keterbukaan informasi di sektor pasar modal melalui perluasan fitur pelaporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan saham, serta aktivitas penjaminan saham berbasis elektronik.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pemanfaatan Aplikasi Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (AKSes KSEI) yang terintegrasi dengan sistem publikasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan meningkatkan efektivitas pengawasan pasar modal nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.
Aturan tersebut mewajibkan Direksi, Komisaris, serta Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dengan kepemilikan paling sedikit 5 persen untuk menyampaikan laporan kepemilikan saham, perubahan kepemilikan, termasuk aktivitas penjaminan saham secara elektronik.
“Pengembangan dan pemanfaatan sistem pelaporan elektronik ini merupakan langkah konkret OJK untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepastian layanan pelaporan di pasar modal, sekaligus memperkuat pengawasan secara menyeluruh,” ujar Ismail melalui press release, Selasa (13/1/2026).
Melalui AKSes KSEI, Pemegang Saham atau investor dapat menyampaikan laporan secara mandiri tanpa melalui proses administratif manual yang berlapis.
Pelaporan juga dapat dilakukan dengan memberikan kuasa tertulis kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Emiten, atau pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima kuasa.
Setelah laporan disampaikan, sistem AKSes KSEI secara otomatis meneruskan data kepada BEI untuk dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan informasi.
Ismail menjelaskan bahwa penerapan sistem ini memberikan manfaat strategis berupa percepatan proses pelaporan, peningkatan akurasi data, serta kepastian kepatuhan terhadap tenggat waktu penyampaian laporan.
Selain itu, publik memperoleh akses informasi kepemilikan saham dan aktivitas penjaminan saham secara lebih terbuka, terstruktur, dan mudah diakses.
Dari sisi pengawasan, OJK dapat memantau kepatuhan pelaporan secara real-time melalui dashboard visual yang dilengkapi rekam jejak audit digital untuk mendukung fungsi verifikasi, audit, hingga penegakan hukum di sektor pasar modal.
Implementasi penuh sistem ini telah berlaku sejak 5 Desember 2025 dan diperkuat melalui sosialisasi nasional pada 19 Desember 2025 yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan pasar modal.
“Ke depan, OJK bersama KSEI dan BEI akan terus melakukan evaluasi dan pengembangan lanjutan agar sarana pelaporan dan publikasi ini tetap optimal, adaptif terhadap perkembangan industri, serta mampu mendukung pertumbuhan pasar modal yang modern, transparan, dan terpercaya,” tandas Ismail. (Red/Adv)


















