JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola Self-Regulatory Organizations (SRO) di sektor pasar keuangan nasional.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK 31/2025 bertujuan memperkuat aspek tata kelola SRO sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan OJK terhadap lembaga-lembaga tersebut.
“Penerbitan POJK ini ditujukan untuk memastikan penguatan tata kelola SRO berjalan selaras dengan peningkatan kompleksitas peran dan fungsi yang dijalankan dalam sistem pasar keuangan nasional,” ujar Ismail, Selasa (13/1/2026).
Ismail menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, peran SRO berkembang signifikan, tidak hanya terbatas pada pasar modal, tetapi juga mencakup pasar keuangan derivatif hingga bursa karbon yang membutuhkan kerangka tata kelola lebih komprehensif dan adaptif.
Perluasan kegiatan tersebut meliputi perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan pasar valuta asing, pengembangan derivatif keuangan berbasis efek, serta penyelenggaraan sistem pasar alternatif sebagai infrastruktur pasar keuangan.
Dengan semakin kompleksnya aktivitas tersebut, Ismail menegaskan penguatan tata kelola menjadi kebutuhan mendesak agar kegiatan usaha utama dan penyediaan jasa lain oleh SRO tetap berjalan sesuai prinsip pengelolaan yang baik.
“Penguatan tata kelola diperlukan agar setiap aktivitas SRO didukung penerapan manajemen risiko yang terukur, sistem pengendalian yang memadai, serta tetap menjaga peran strategisnya di pasar modal dan pasar keuangan secara keseluruhan,” katanya.
POJK 31/2025 dirancang untuk memastikan SRO mampu menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan internal secara independen, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas sistem keuangan.
Ismail menambahkan, penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku pasar dan pemangku kepentingan terhadap stabilitas serta kredibilitas infrastruktur pasar keuangan nasional.
Dalam regulasi tersebut, OJK mengatur secara rinci tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi serta Dewan Komisaris SRO, termasuk penguatan peran komite pendukung dalam struktur tata kelola.
Selain itu, POJK 31/2025 juga memuat pengaturan mengenai penanganan benturan kepentingan, fungsi audit internal dan eksternal, manajemen risiko, sistem pengendalian internal, serta prosedur alternatif dalam kondisi tertentu.
OJK menegaskan bahwa penguatan tata kelola SRO merupakan fondasi penting bagi terciptanya pasar keuangan yang sehat, transparan, dan berdaya saing. (Red/Adv)


















