PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Rabu (14/1/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo.
Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, dengan agenda pengumuman Pansus pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Penyelenggaraan Perpustakaan, serta Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketiga Raperda ini diproyeksikan menjadi payung hukum penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan sistem administrasi pemerintahan, serta peningkatan daya saing investasi daerah.
Pansus pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kalteng Nomor 38 Tahun 2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Sementara itu, Pansus pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan ditetapkan melalui Keputusan DPRD Provinsi Kalteng Nomor 39 Tahun 2026 pada tanggal yang sama.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, berharap Pansus dapat bekerja secara optimal, objektif, dan profesional agar pembahasan ketiga Raperda berjalan lancar serta menghasilkan regulasi yang aplikatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya efektivitas waktu agar agenda legislasi daerah dapat terealisasi sesuai target.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kalteng untuk mengikuti seluruh tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD.
Ia menyebut sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mempercepat penyelesaian regulasi tanpa mengabaikan kualitas substansi.
“Kita mengikuti mekanisme di DPRD sesuai tahapan pembahasannya, mulai dari pengantar, pidato gubernur atau kepala daerah, pemandangan umum, jawaban, hingga penyampaian hasil rapat pembahasan,” ujar Edy.
Ia berharap ketiga Raperda tersebut dapat dirampungkan pada awal tahun ini sehingga dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Tengah. (red/adv)



















