DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Raperda Kearsipan Jadi Langkah Strategis DPRD Kalteng Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan

45
×

Raperda Kearsipan Jadi Langkah Strategis DPRD Kalteng Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Regulasi ini juga diproyeksikan menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi digital birokrasi di daerah.

Pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kalteng baru-baru ini.

Kehadiran payung hukum ini diharapkan mampu memberikan arah yang jelas dalam pengelolaan arsip, sekaligus mendorong keseragaman standar kearsipan di seluruh perangkat daerah.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, menuturkan bahwa arsip memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan.

Tidak hanya sebagai dokumen administrasi, arsip menjadi bukti autentik seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan dasar pertanggungjawaban kepada publik.

“Arsip memiliki peran yang sangat penting sebagai bukti autentik atas seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus menjadi dasar pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat,” katanya, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan arsip yang profesional akan mendukung efektivitas pengambilan kebijakan, memudahkan pengawasan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, arsip juga berfungsi sebagai sumber informasi dan referensi sejarah pembangunan daerah.

Baca Juga  Buka Keterisolasian, Willy-Habib Akan Tingkatkan Kapasitas Jembatan Tingkes Nyaring Desa Tumbang Jutuh

Purdiono mengakui, hingga saat ini masih terdapat berbagai tantangan dalam pengelolaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.

Beberapa perangkat daerah belum sepenuhnya menerapkan sistem kearsipan yang terstandar, jumlah tenaga arsiparis masih terbatas, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung belum merata.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan juga diarahkan pada penguatan pemanfaatan teknologi informasi.

Regulasi ini mendorong penerapan sistem kearsipan elektronik yang terintegrasi guna menjamin keamanan data, mempercepat akses informasi, serta meningkatkan efisiensi kerja birokrasi.

Sebagai landasan hukum di tingkat daerah, Raperda ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan kearsipan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memastikan adanya pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutan.

Dengan dukungan regulasi yang kuat, pengelolaan arsip di Kalimantan Tengah diharapkan semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (dam)

+ posts