HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Optimistis Finalisasi Raperda Perpustakaan dan Kearsipan Segera Tuntas

40
×

Pemprov Kalteng Optimistis Finalisasi Raperda Perpustakaan dan Kearsipan Segera Tuntas

Sebarkan artikel ini
Rapat Pansus DPRD Kalteng dengan Tim Pemprov Kalteng.

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan optimistis pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan dapat segera dituntaskan.

Optimisme tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng yang digelar di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, belum lama ini.

Staf Ahli Gubernur Kalteng, Darliansjah, menyampaikan bahwa secara substansi masih terdapat beberapa pasal yang perlu diselaraskan dengan regulasi terbaru di tingkat nasional.

Namun demikian, ia menilai seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat proses penyempurnaan agar Raperda dapat segera ditetapkan.

“Kita melihat progres pembahasan cukup baik dan berjalan lancar. Ada beberapa regulasi yang memang perlu penyesuaian, dan kita sepakat bahwa penyelesaian pembahasan Raperda ini sampai dengan sebelum Hari Raya Idulfitri tuntas,” ujar Darliansjah.

Menurutnya, percepatan penyesuaian substansi menjadi penting karena draf Raperda ini telah disusun sejak beberapa tahun lalu, sehingga memerlukan pembaruan agar tetap relevan dengan dinamika kebijakan dan kebutuhan pelayanan publik saat ini.

Baca Juga  Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Jadi Kunci Kemajuan Wisata Palangkaraya

Ia menegaskan, pihak eksekutif siap melakukan sinkronisasi materi muatan Raperda dengan regulasi yang berlaku.

“Harapan kami, eksekutif selaku pengusung Perda inisiatif ini segera menyesuaikan kembali dengan regulasi-regulasi terbaru, karena memang Perda ini sudah kita garap lima tahun lalu,” katanya.

Darliansjah menambahkan, keberadaan regulasi yang kuat di bidang perpustakaan dan kearsipan sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

Dengan dasar hukum yang jelas, program-program strategis di sektor literasi dan pengelolaan arsip diharapkan dapat berjalan lebih optimal, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (red/adv)

+ posts