EKONOMI & BISNISHEADLINE

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto Nasional

34
×

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Dengan berakhirnya fase transisi ini, kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto sepenuhnya berada di bawah OJK.

Pengakhiran masa transisi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti yang berlangsung di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan tata kelola aset keuangan digital di Indonesia.

Nota Kesepahaman yang diakhiri merupakan kerja sama antara OJK dan Bappebti yang telah berlangsung selama satu tahun penuh. Proses tersebut dirancang untuk memastikan peralihan kewenangan berjalan terstruktur, terkoordinasi, dan tetap menjaga stabilitas pengawasan.

Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman merujuk pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto.

Prosesi tersebut disaksikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, sebagai bentuk komitmen bersama lintas otoritas.

Baca Juga  TP PKK Kalteng Perkuat Peran Keluarga dalam Perangi Bahaya Narkoba

Hasan Fawzi menyampaikan bahwa Nota Kesepahaman ini menjadi penanda keberhasilan proses peralihan kewenangan yang dilaksanakan secara kolaboratif dan terencana dengan baik oleh kedua lembaga.

“Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujar Hasan, Selasa (20/1/2026).

Selama masa transisi, koordinasi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dilaksanakan melalui pembentukan working group yang terdiri atas perwakilan OJK dan Bappebti. Kelompok kerja ini memiliki peran strategis dalam memastikan proses serah terima berjalan akuntabel.

Working group tersebut bertugas melakukan serah terima salinan dokumen dan data terkait aset kripto yang telah dimiliki dan diperoleh Bappebti kepada OJK. Langkah ini menjadi fondasi penting bagi kesinambungan pengawasan pascaperalihan.

Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi selanjutnya antara OJK dan Bappebti mengacu pada Nota Kesepahaman antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tentang penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan, yang telah ditetapkan sejak 18 Agustus 2021.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi dalam menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas guna memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan efektif, tertib, dan aman bagi pelaku usaha serta konsumen. (Red/Adv)

Baca Juga  Ferry Khaidir Resmi Nahkodai PTMSI Kalteng
+ posts