DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Minta Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Maksimalkan Bagi Hasil Pajak

29
×

DPRD Kalteng Minta Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Maksimalkan Bagi Hasil Pajak

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menyoroti pentingnya penguatan kerja sama antara Pemerintah Provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pendapatan daerah, khususnya terkait mekanisme bagi hasil pajak.

Sinergi lintas daerah dinilai menjadi faktor penentu agar kinerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan dapat berjalan efektif dan berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, mengungkapkan bahwa skema bagi hasil pendapatan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Melalui aturan tersebut, sebagian penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) wajib dialokasikan kembali untuk mendukung biaya operasional pelayanan di daerah.

“Bapenda Provinsi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah kabupaten dan kota. UPT Pendapatan membutuhkan kerja sama yang kuat agar pelayanan tetap berjalan optimal. Ada porsi sharing pendapatan pajak yang harus dianggarkan sesuai ketentuan,” kata Purdiono usai rapat dengar pendapat bersama Bapenda Kalteng di ruang Komisi I DPRD, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, besaran alokasi sharing tersebut berkisar antara 2,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada regulasi dan kebutuhan operasional di masing-masing wilayah.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini akan membantu menjaga kesinambungan pelayanan publik serta meningkatkan kualitas pemungutan pajak.

Baca Juga  Pemerintah Apresiasi Langkah BI Gaungkan Transformasi Digital Lewat Borneo Decafest

Dalam rangka memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai aturan, DPRD Kalteng berencana melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana evaluasi dan pengawasan terhadap efektivitas pengelolaan pendapatan daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa penganggaran bagi hasil ini benar-benar diterapkan di lapangan. Kalau regulasi dijalankan dengan baik, maka potensi PAD daerah bisa lebih optimal dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Purdiono juga menyampaikan adanya aspirasi dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah terkait kebutuhan pengadaan mobil Samsat Keliling.

Fasilitas ini dinilai mampu memperluas jangkauan layanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Dengan adanya mobil Samsat Keliling, pelayanan bisa lebih dekat ke masyarakat, sehingga potensi penerimaan pajak kendaraan juga meningkat,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa optimalisasi PAD tidak hanya bersumber dari pajak kendaraan, tetapi juga dari sektor lain seperti Pajak Air Permukaan dan Pajak Bumi dan Bangunan.

Namun, seluruh upaya tersebut harus dibarengi dengan penyediaan sarana operasional yang memadai.

“Tidak realistis jika kita menargetkan peningkatan PAD tanpa menyiapkan dukungan anggaran dan fasilitas yang cukup. Keseimbangan antara target dan sarana harus menjadi perhatian bersama,” pungkas Purdiono. (dam)

Baca Juga  Pemprov Kalteng Optimistis Finalisasi Raperda Perpustakaan dan Kearsipan Segera Tuntas
+ posts