JAKARTA – Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka AAG dan APP beserta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kedua tersangka merupakan pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana sektor jasa keuangan.
Pelaksanaan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses penanganan perkara berlanjut ke tahap penuntutan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023.
“Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” jelas Ismail, Kamis (22/1/2026).
Ismail mengungkapkan, dalam tahap penyidikan kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar.
Penyidik OJK kemudian melakukan langkah-langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri.
Upaya tersebut menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice terhadap kedua tersangka pada 14 November 2024.
Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta kolaborasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025.
Selanjutnya, kedua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.
OJK menegaskan komitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, demi menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat. (Red/Adv)


















