EKONOMI & BISNISHEADLINE

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

9
×

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) sebagai Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026.

Perusahaan yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, tersebut resmi tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha di sektor pembiayaan terhitung Jumat, 23 Januari 2026.

Pencabutan izin dilakukan karena PT VIF telah ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK sebelumnya telah memberikan waktu yang memadai kepada PT VIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

Namun, hingga berakhirnya batas waktu status pengawasan khusus, PT VIF belum mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang dapat disehatkan.

Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025, OJK berwenang mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Tindakan pengawasan tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF, dilakukan secara konsisten dan tegas dalam rangka menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Pemerataan Infrastruktur Desa Jadi Prioritas

Dengan dicabutnya izin usaha, PT VIF dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan.

PT VIF juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada Debitur, Kreditur, dan pihak lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, PT VIF wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.

Perusahaan juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur, dan pihak berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT VIF harus menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan bagi Debitur dan Masyarakat hingga terbentuknya Tim Likuidasi, serta melaporkannya kepada OJK paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin.

Sebagai informasi layanan, masyarakat dapat menghubungi PT VIF melalui telepon dan Whatsapp (021) 3802865 / 0851-1770-7778, email adminpusat@variaintrafinance.com, atau mendatangi alamat kantor di Asean Tower Lantai 2, Jakarta.

OJK juga menegaskan PT VIF dilarang menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata lain yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan pada nama Perusahaan.

Pencabutan izin ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperkuat tata kelola dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional. (Red/Adv)

Baca Juga  Wagub Edy Pratowo Kukuhkan Pengurus BKOW Kalimantan Tengah 2025-2030
+ posts