PALANGKARAYA – Program Free Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam kegiatan restorasi gambut di Kabupaten Kapuas merupakan hasil dari proses diskusi panjang yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Ketua Tim FPIC sekaligus Wakil Direktur Pusat Penelitian Inovasi dan Pengembangan Gambut (PPIIG) Universitas Palangka Raya (UPR), Dr. Dhanu Pitoyo, M.Si, menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan konsultasi dan dialog yang terbuka dengan berbagai pihak terkait.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan pandangan dan masukan selama proses perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Kami sangat menghargai berbagai pandangan dan saran yang disampaikan oleh berbagai pihak selama proses persiapan program ini. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan benar-benar mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, serta kepentingan masyarakat,” ujarnya, Jumat (13/03/2026).
Dhanu menerangkan bahwa penandatanganan PADIATAPA yang dilaksanakan saat ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian konsultasi publik yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Juni 2025.
Melalui forum konsultasi tersebut, berbagai elemen masyarakat, pemangku kepentingan, serta pihak terkait diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat dan pandangan mengenai rencana pelaksanaan proyek restorasi ekosistem gambut di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Dimana banyaknya masukan dari berbagai pihak untuk melakukan kegiatan penandatangan PADIATAPA yang akhirnya dapat dilaksanakan hari ini. Proses ini menunjukkan bahwa program ini dibangun melalui tahapan dialog yang terbuka dan partisipatif,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan dalam proses konsultasi menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap tahapan program dapat diterima oleh masyarakat yang berada di wilayah sekitar lokasi kegiatan.
Selain itu, Dhanu juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Desa Sei Ahas, Desa Katunjung, dan Desa Tumbang Mangkutup yang memberikan dukungan terhadap pelaksanaan program FPIC.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat dari tiga desa tersebut memiliki arti penting dalam mendukung keberhasilan program restorasi ekosistem gambut yang akan dijalankan di kawasan tersebut.
“Keterlibatan masyarakat dari tiga desa ini sangat penting karena mereka merupakan bagian dari lingkungan yang akan menjadi lokasi pelaksanaan program. Dukungan mereka menjadi modal utama agar kegiatan restorasi gambut dapat berjalan secara berkelanjutan,” timpalnya.
Dhanu berharap pelaksanaan program FPIC tidak hanya menjadi bagian dari upaya perlindungan ekosistem gambut, tetapi juga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.
Ia menilai kolaborasi antara masyarakat, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi contoh praktik pengelolaan lingkungan yang inklusif dan berkelanjutan.
Melalui pendekatan tersebut, program restorasi gambut di Kabupaten Kapuas diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara upaya pelestarian lingkungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah sekitar kawasan gambut. (Red/Adv)


















