HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Penuhi Kewajiban, LKPD 2025 Diserahkan ke BPK untuk Diaudit

×

Pemprov Kalteng Penuhi Kewajiban, LKPD 2025 Diserahkan ke BPK untuk Diaudit

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada BPK Perwakilan Kalteng sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pelaporan keuangan daerah.

Penyerahan dilakukan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, belum lama ini.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Penyampaian laporan keuangan ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi setiap pemerintah daerah,” ujarnya.

Edy menyebutkan, total pendapatan daerah Tahun 2025 dianggarkan lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Di sisi lain, belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun.

Sementara pembiayaan daerah mencapai Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif seimbang.

Ia memastikan, laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, baik dari sisi realisasi anggaran maupun pencatatan berbasis akrual.

Baca Juga  Bunda PAUD Katingan Ingatkan Pentingnya Tertib Kelola Dana BOSP

Lebih lanjut, Edy mengapresiasi peran BPK dalam memberikan pembinaan dan masukan selama proses penyusunan laporan keuangan, sehingga kualitas laporan terus mengalami peningkatan.

“Kami berharap laporan ini dapat memenuhi kriteria yang ditetapkan dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalteng, Subkhan Affandi, menyampaikan bahwa laporan yang telah diterima akan segera diperiksa sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan mengacu pada empat aspek utama, yakni kesesuaian standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada DPRD dalam waktu paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” jelasnya.

Baca Juga  Jembatan Griya Petuk Katimpun Akan Diperbaiki Tahun Depan

Ia juga menilai capaian Pemprov Kalteng yang berhasil meraih opini WTP selama lima tahun berturut-turut sebagai indikator positif dalam pengelolaan keuangan daerah.

Namun demikian, Subkhan mengingatkan agar tindak lanjut terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan terus ditingkatkan, mengingat masih terdapat sejumlah catatan dalam pemeriksaan sementara.

“Kami berharap seluruh temuan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak memengaruhi hasil pemeriksaan akhir,” tandasnya. (adv)

+ posts