JAKARTA – Kabar mengenai bayi warga negara Indonesia (WNI) yang disebut otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan sejak April 2026 dipastikan tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa hingga kini mekanisme pendaftaran bayi baru lahir tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni harus didaftarkan oleh keluarga agar memperoleh status kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa aturan tersebut telah lama diberlakukan dan tidak mengalami perubahan sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat.
“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif,” jelas Rizzky, baru-baru ini.
Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi merugikan, terutama dalam hal akses pelayanan kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan bahwa proses pendaftaran bayi saat ini semakin mudah dan dapat dilakukan secara daring. Salah satu layanan yang tersedia adalah melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165.
Melalui layanan tersebut, orang tua cukup melampirkan dokumen berupa foto KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir bayi. Dengan kelengkapan tersebut, proses pendaftaran dapat segera diproses tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Namun demikian, Rizzky mengingatkan bahwa terdapat konsekuensi apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Apabila bayi baru lahir didaftarkan lebih dari 28 hari sejak kelahirannya, maka iuran JKN akan tetap dihitung sejak tanggal kelahiran bayi tersebut. Hal ini penting menjadi perhatian agar keluarga tidak terbebani biaya yang seharusnya dapat dihindari.
Selain itu, Rizzky juga mengungkapkan bahwa cakupan kepesertaan Program JKN saat ini telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia, mulai dari bayi hingga lanjut usia.
Menurutnya, tingginya angka kepesertaan tersebut menunjukkan bahwa program JKN telah menjadi bagian penting dalam sistem perlindungan kesehatan nasional yang berbasis prinsip gotong royong.
“Saat ini lebih dari 98% penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia. Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit. Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.
Ia juga menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus mendukung berbagai kebijakan pemerintah, termasuk rencana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu (INAku) yang dikelola Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurutnya, dukungan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat, sekaligus memastikan sinergi antarinstansi berjalan optimal sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Di sisi lain, Rizzky mengingatkan bahwa iuran yang dibayarkan peserta JKN tidak semata digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan saat sakit, tetapi juga untuk mendukung program promotif dan preventif agar masyarakat tetap sehat.
Program tersebut dijalankan bersama berbagai fasilitas kesehatan mitra guna menciptakan sistem kesehatan yang berkelanjutan dan menyeluruh.
Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif dan rutin membayar iuran sebagai bentuk kontribusi dalam sistem gotong royong nasional.
Dengan demikian, keberlangsungan Program JKN dapat terus terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Indonesia.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa informasi yang benar dan pemahaman yang tepat mengenai aturan kepesertaan sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kabar yang menyesatkan serta tetap mendapatkan hak layanan kesehatan secara optimal. (Red/Adv)

















