PALANGKA RAYA – Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang olahraga, khususnya taekwondo. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) serta Refreshing Penguji Daerah Angkatan II yang dilaksanakan pada 11–12 April 2026 di Palangka Raya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan para penguji memiliki kompetensi, standar, dan integritas yang selaras dengan ketentuan nasional. Sebanyak 20 pelatih taekwondo dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah ambil bagian dalam diklat tersebut.
Ketua Pengprov TI Kalimantan Tengah, Dedy Indarto, menyampaikan bahwa seluruh peserta merupakan pelatih pilihan yang telah memenuhi kualifikasi tinggi, yakni pemegang sabuk hitam minimal DAN III Kukkiwon.
“Kami sangat mengapresiasi antusiasme para pelatih yang mengikuti diklat ini. Ini adalah langkah penting untuk rekrutmen penguji resmi sekaligus memperbarui lisensi penguji yang masa berlakunya telah habis,” ujarnya, baru-baru ini.
Ia menegaskan, peningkatan kualitas penguji menjadi bagian penting dalam menjaga objektivitas dan kualitas sistem ujian kenaikan tingkat (UKT) di daerah. Dengan penguji yang kompeten, proses penilaian terhadap atlet dapat berjalan secara adil dan terstandarisasi.
Pelaksanaan diklat ini berada di bawah pengawasan langsung Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) melalui Komisi Ujian Kenaikan Tingkat (UKT). Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh penguji daerah memiliki persepsi dan standar penilaian yang sama dengan tingkat nasional.
Salah satu penguji, Laila Romadhoni, menjelaskan bahwa seluruh materi dan prosedur dalam diklat mengacu pada Operasional Manajemen UKT PBTI tahun 2026. Hal tersebut menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan ujian kenaikan tingkat di seluruh Indonesia.
Ia merinci klasifikasi penguji berdasarkan tingkatan DAN. Untuk DAN III, penguji daerah berada pada kelas P dengan status asisten dan belum dapat menguji secara mandiri. Sementara DAN IV masuk kategori penguji daerah kelas 3 yang bertugas sebagai asisten atau membantu penguji nasional.
Adapun untuk DAN V, penguji masuk dalam kategori kelas 2 atau 1 yang memiliki peran membantu penguji nasional dalam pelaksanaan ujian. Klasifikasi ini menjadi acuan penting dalam menentukan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing penguji.
“Kartu Penguji Nasional memiliki masa berlaku selama empat tahun. Setelah masa berlaku habis, penguji wajib mengikuti sesi refreshing untuk memperpanjang lisensinya agar tetap diakui oleh sistem pusat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan diklat, para peserta mendapatkan berbagai materi penting yang menunjang kompetensi sebagai penguji. Materi tersebut meliputi teknis poomsae dan hanmadang yang menitikberatkan pada ketepatan gerakan, tempo, serta pemahaman filosofi jurus.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mendalam terkait kyorugi, khususnya mengenai aturan pertandingan terbaru berdasarkan World Taekwondo (WT Rules). Hal ini penting agar penguji dapat menilai secara akurat sesuai standar internasional.
Materi lainnya mencakup metodologi penilaian, termasuk standar pemberian poin dan kelulusan dalam UKT. Tidak kalah penting, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait administrasi dan prosedur pelaporan hasil ujian secara digital ke sistem pusat PBTI.
Melalui kegiatan ini, Pengprov TI Kalimantan Tengah berharap dapat mencetak penguji yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas tinggi. Keberadaan penguji yang profesional diyakini akan berdampak langsung pada kualitas atlet yang dihasilkan.
Dengan sistem ujian yang objektif dan terstandarisasi, pembinaan atlet taekwondo di Kalimantan Tengah diharapkan semakin berkembang dan mampu melahirkan prestasi di tingkat nasional maupun internasional. (Red/Adv)











