PALANGKA RAYA — Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait aksi perusakan dan pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba di Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang terjadi pada Jumat (10/4/2026).
Sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya peredaran narkoba serta respons masyarakat terhadap lemahnya penegakan hukum.
Melalui rilis resmi yang diterima media, Senin (13/4/2026), jajaran pengurus inti GDAN yang terdiri dari Ketua Umum Sadagori Henoch Binti (Ririen Binti), Sekretaris Jenderal Ari Yunus Hendrawan, serta Ingkit Djaper, Dandan Ardi, Pdt. Bobo Wanto Baddak, Andreas Junaidi, Sumiharja dan Adhie, menyampaikan sejumlah poin penting terkait peristiwa tersebut.
GDAN menilai aksi massa yang terjadi di Panipahan merupakan cerminan situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Kondisi tersebut, menurut mereka, dipicu oleh rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan terhadap peredaran narkoba.
“Aksi massa di Panipahan adalah cerminan dari situasi serius akibat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, yang dipicu rasa frustrasi warga atas lemahnya penindakan hukum, bahkan adanya dugaan pembiaran hingga keterlibatan oknum aparat yang melindungi bandar narkoba,” tegasnya, baru-baru ini.
Selain itu, GDAN mendesak aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah agar bertindak cepat dan transparan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya aksi serupa di wilayah Kalteng.
GDAN juga menegaskan bahwa meskipun memahami rasa frustrasi masyarakat, tindakan main hakim sendiri dan aksi anarkis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
“Meski memahami akan frustrasi warga, GDAN tidak membenarkan main hakim sendiri hingga tindakan anarkis. Namun, amarah masyarakat diduga terjadi karena ‘sunyinya’ tindakan tegas aparat terhadap bandar yang tak tersentuh hukum,” lanjutnya.
Sebagai organisasi yang didukung berbagai elemen, mulai dari tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat hingga pemerintah, GDAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum yang adil di Kalimantan Tengah.
Mereka juga menyatakan kesiapan untuk berada di garda depan dalam melawan para pelindung, bandar, dan pengedar narkoba yang dinilai sangat merusak kehidupan masyarakat, khususnya di Tanah Dayak.
Dalam kesempatan tersebut, GDAN turut mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk segera mendirikan pos terpadu antinarkoba di wilayah Puntun. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Kota Palangka Raya.
“Agar upaya pencegahan dan penindakan lebih maksimal, kami mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk secepatnya mendirikan pos terpadu antinarkoba di Puntun,” ujarnya.
Sementara itu, aksi di Panipahan sendiri mengakibatkan kerusakan parah dan pembakaran rumah yang diduga milik bandar narkoba. Peristiwa tersebut memicu evaluasi internal aparat penegak hukum di wilayah Riau, di mana Kapolda Riau telah mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek setempat.
GDAN berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum di berbagai daerah, khususnya di Kalimantan Tengah, agar dapat bekerja lebih progresif dan responsif dalam menangani laporan masyarakat terkait peredaran narkoba.
Melalui sikap ini, GDAN menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan rasa aman dan keadilan, sehingga masyarakat tidak lagi mengambil langkah sendiri yang berpotensi menimbulkan konflik baru. (Red/Adv)











