AKADEMIKAHEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Kejati Kalteng dan UPR Gelar Seminar Ilmiah Bahas DPA

×

Kejati Kalteng dan UPR Gelar Seminar Ilmiah Bahas DPA

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Universitas Palangka Raya menyelenggarakan Seminar Ilmiah bertema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana.” Kegiatan ini digelar di Palangka Raya pada Senin (25/08/2025), sekaligus dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80.

Rektor Universitas Palangka Raya, Prof. Dr. Ir. Salampak, M.S., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya seminar ini. Menurutnya, forum akademik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dapat menjadi sarana strategis untuk merumuskan solusi penegakan hukum yang lebih efektif.

“Melalui seminar ini, kita dapat saling berbagi pengalaman, pengetahuan, dan solusi yang konkret sehingga implementasi pendekatan ini dapat lebih optimal dalam penanganan perkara di lapangan. Saya percaya, kolaborasi antara akademisi, penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam memerangi kejahatan yang kian kompleks,” ucap Salampak, Senin (25/08/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa DPA merupakan konsep baru yang memiliki potensi besar dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana, khususnya korupsi.

“Konsep DPA adalah merupakan langkah baru dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana walau tidak secara eksplisit tertuang di dalam KUHP Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023). Namun, dalam UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN Tahun 2025-2045, regulasi ini secara tegas menyebutkan DPA sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum pidana, khususnya untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money,” terangnya.

Baca Juga  Freddy Ering Dorong Inovasi untuk Tingkatkan PAD Kalteng

Ia menjelaskan lebih jauh, DPA atau Deferred Prosecution Agreement pada dasarnya merupakan penangguhan penuntutan pidana dengan syarat tertentu. Model ini, kata dia, bisa menjadi jalan tengah antara kepastian hukum dan kebutuhan memperbaiki tata kelola korporasi.

“DPA pada dasarnya adalah penangguhan penuntutan pidana, ketentuan dengan bahwa korporasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu dalam jangka waktu yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Jaksa Penuntut Umum dan korporasi. Apabila dipatuhi, maka perkara bisa diselesaikan tanpa proses peradilan penuh,” ungkap Agus.

Seminar ini juga menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Dr. Pujiastuti Handayani, yang menyoroti perspektif yudisial dalam penerapan DPA. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus berjalan beriringan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

“Penerapan DPA harus dipahami sebagai instrumen yang tidak hanya mengedepankan efisiensi, tetapi juga menjamin keadilan bagi masyarakat. Pengawasan yudisial mutlak diperlukan agar praktik ini tidak disalahgunakan,” kata Pujiastuti.

Narasumber lain, Dr. Kiki Kristanto, S.H., M.H., dosen hukum pidana sekaligus Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum UPR, menilai seminar ini penting untuk membuka ruang diskusi akademik yang mendalam. Menurutnya, mahasiswa hukum perlu mendapat pemahaman komprehensif tentang dinamika kebijakan pidana kontemporer.

Baca Juga  PKK Palangka Raya Perkuat UMKM Lewat Sertifikasi dan Labelisasi

“Mahasiswa harus mengetahui bahwa hukum pidana terus berkembang, termasuk hadirnya DPA sebagai alternatif penyelesaian perkara. Ini menjadi ruang pembelajaran kritis bagi calon-calon praktisi hukum agar mereka siap menghadapi kompleksitas kasus di lapangan,” ujarnya.

Seminar diikuti 80 mahasiswa Fakultas Hukum UPR dengan antusias tinggi. Diskusi berjalan interaktif, memperlihatkan minat besar generasi muda terhadap isu penegakan hukum berbasis inovasi kebijakan.

“Semoga gagasan yang muncul dalam seminar ini tidak hanya berhenti sebagai diskusi akademik, melainkan juga menjadi kontribusi nyata bagi penguatan penegakan hukum di Indonesia,” tandas Kiki. (Red/Adv)

+ posts