DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

IPR Jadi Sorotan Utama dalam Pembahasan Raperda Pertambangan Kalteng

41
×

IPR Jadi Sorotan Utama dalam Pembahasan Raperda Pertambangan Kalteng

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan Batuan.

Salah satu isu krusial yang tengah menjadi perhatian serius adalah pengaturan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda sudah melewati tahap penting, yakni penelaahan pasal demi pasal melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Namun, masih diperlukan pendalaman terutama terkait IPR agar Raperda benar-benar aplikatif dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

“IPR menjadi isu strategis. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, kegiatan pertambangan rakyat mencakup mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Karena itu, perlu ada konsultasi ke kementerian teknis dan Kemendagri, agar muatan Raperda ini sesuai dengan kewenangan daerah,” ujarnya, melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu kemarin (6/9/2025).

Baca Juga  Pelatihan Baris Berbaris TNI Tanamkan Disiplin Siswa Katingan Tengah

Selain konsultasi ke pemerintah pusat, DPRD Kalteng juga berencana melakukan studi banding ke daerah lain yang telah memiliki Perda sejenis, seperti Jawa Tengah.

Tujuannya, untuk melihat praktik terbaik dalam menempatkan IPR, apakah dicantumkan langsung dalam batang tubuh Perda atau cukup dirujuk pada aturan pusat.

Menurut Siti, sinkronisasi regulasi sangat penting agar Perda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

“Jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan, sebab pengelolaan pertambangan harus jelas, tegas, dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Kalteng menargetkan Raperda ini bisa rampung tahun ini sesuai dengan jadwal Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Baca Juga  Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Aman untuk Siswa

Kehadiran Perda tersebut diyakini mampu memperkuat pengawasan pertambangan, mendorong kepastian hukum, serta menekan maraknya pertambangan ilegal di Kalteng.

“Raperda ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif, sehingga pengelolaan sumber daya alam di Kalimantan Tengah lebih terarah, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (dam)

+ posts