DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Tegaskan Raperda MBL Bukan Terkait Kasus Zirkon

44
×

Ketua Komisi II DPRD Kalteng Tegaskan Raperda MBL Bukan Terkait Kasus Zirkon

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa pembahasan Raperda tentang Mineral Bukan Logam (MBL) tidak ada kaitannya langsung dengan kasus dugaan penyalahgunaan tambang zirkon yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum (APH).

Ia menyampaikan, ada kesalahpahaman di masyarakat bahwa Raperda MBL ini harus segera disahkan karena dikaitkan dengan kasus hukum yang sedang berjalan. Padahal, menurutnya, persoalannya berbeda.

“Kalau bicara soal aturan, dulu saat masih berlaku UU Nomor 4 Tahun 2009, komoditas zirkon memang kewenangan kabupaten. Setelah UU Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan itu ditarik ke provinsi,” jelas Nafsiah, melalui pesan singkat, Sabtu kemarin (6/9/2025).

Kemudian, melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 147 Tahun 2022, status zirkon dan beberapa komoditas lainnya diubah menjadi Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT).

Baca Juga  PT Adaro Dinilai Sukses Jalankan Program Pasca Tambang, DPRD Kalteng: Layak Jadi Teladan Nasional

Sementara tata pengelompokannya diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 yang didelegasikan lewat Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

“Jadi konteksnya berbeda dengan kasus yang sekarang. Kalau kasus zirkon itu terkait dugaan penyalahgunaan persetujuan RKAB untuk pengangkutan dan penjualan,” ujarnya.

Nafsiah menerangkan, salah satu perusahaan yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) diduga membeli hasil tambang zirkon dari masyarakat yang tidak jelas asal-usulnya.

“Barang itu kemudian dijual atau diekspor menggunakan dokumen perusahaan, bahkan tanpa surat angkut resmi,” ungkapnya.

Baca Juga  Bazar dan Lomba Inovasi Bisnis Warnai Semangat UMKM Barsel

Menurut Nafsiah, hal inilah yang memunculkan persoalan hukum, dan bukan karena belum disahkannya Raperda MBL.

“Raperda ini penting untuk memperkuat tata kelola pertambangan di Kalteng agar lebih tertib dan jelas aturan mainnya,” pungkasnya. (dam)

+ posts