DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Dorong Evaluasi Menyeluruh Usai 31 Tambang Dihentikan Sementara

44
×

DPRD Kalteng Dorong Evaluasi Menyeluruh Usai 31 Tambang Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Penghentian sementara aktivitas 31 perusahaan tambang dan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi perhatian serius DPRD setempat.

Dewan menilai kebijakan itu harus diikuti dengan langkah evaluatif menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban lingkungan dan sosial.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menyatakan pihaknya akan menjadwalkan pertemuan resmi dengan Kementerian ESDM untuk memperoleh penjelasan komprehensif mengenai dasar penghentian tersebut.

“DPRD perlu mengetahui secara detail alasan di balik penghentian aktivitas ini, termasuk kewajiban apa yang belum dipenuhi oleh perusahaan. Jangan sampai keputusan ini menimbulkan keresahan di daerah tanpa penjelasan yang memadai,” ujarnya di Palangka Raya, Rabu (8/10/2025).

Menurut Bambang, kebijakan penghentian sementara merupakan bagian dari penegakan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik.

Namun, lanjutnya, persoalan ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi hukum semata. Ada aspek sosial dan ekonomi yang juga terdampak, terutama bagi pekerja tambang dan masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.

Baca Juga  Bazar dan Lomba Inovasi Bisnis Warnai Semangat UMKM Barsel

“Ketika tambang dihentikan, ada pekerja yang kehilangan pendapatan dan aktivitas ekonomi lokal ikut menurun. Karena itu, kami berharap Kementerian ESDM memberikan panduan yang jelas agar proses ini berjalan adil dan tidak menimbulkan efek sosial berkepanjangan,” jelas Bambang.

Ia mengakui bahwa sebagian perusahaan memang belum memenuhi kewajiban reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab pascatambang.

Kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya komitmen terhadap pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

“Beberapa perusahaan belum melaksanakan reklamasi lahan sesuai ketentuan. Padahal, kegiatan tambang yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang,” ujarnya.

Untuk itu, DPRD Kalteng mendorong agar pengawasan di sektor pertambangan diperkuat, baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Bambang menilai, diperlukan sinergi antara ESDM, pemerintah provinsi, dan dinas teknis untuk memastikan setiap perusahaan benar-benar memenuhi kewajiban sebelum kembali beroperasi.

“Langkah pengawasan harus lebih ketat, dan jika ada pelanggaran, sanksinya harus tegas. Tapi pada saat yang sama, perusahaan juga perlu diberi ruang untuk memperbaiki kewajibannya,” tambahnya.

Baca Juga  Shalahuddin: RPJMD Harus Jadi Arah Pembangunan yang Berpihak pada Rakyat

Bambang menegaskan, DPRD tidak menolak kebijakan penghentian tersebut, tetapi meminta transparansi dan kejelasan status perusahaan yang terdampak agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

“Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini tebang pilih. Semua harus berbasis data dan aturan yang jelas,” tegasnya.

Ia berharap hasil dialog DPRD dan Kementerian ESDM nanti dapat menghasilkan langkah konkret yang menyeimbangkan antara kepatuhan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kalau perusahaan tidak melaksanakan kewajiban reklamasi, penghentian sementara itu wajar. Tapi pemerintah juga perlu mengawasi dan membantu agar kewajiban tersebut segera dipenuhi,” pungkasnya. (dam)

+ posts