EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Regulasi POJK 24/2025 Perkuat Transparansi Layanan Rekening Nasabah

19
×

Regulasi POJK 24/2025 Perkuat Transparansi Layanan Rekening Nasabah

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 sebagai payung hukum baru bagi industri perbankan dalam pengelolaan rekening nasabah. Ketentuan ini mempertegas kewajiban bank untuk meningkatkan transparansi, memperbaiki tata kelola, serta memastikan nasabah memperoleh layanan yang aman dan mudah diakses.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, Rabu (19/11/2025).

Dian menuturkan bahwa melalui regulasi ini, bank perlu menetapkan pedoman internal yang mengatur seluruh proses pengelolaan rekening, mulai dari membuka, mengaktifkan, mengawasi, hingga menutup rekening. Kebijakan tersebut harus memuat mekanisme komunikasi dengan nasabah untuk menjamin transparansi informasi.

Baca Juga  Restocking Ikan Lokal Perkuat Ketahanan Perairan Danau Rigei Palangka Raya

Ia menekankan pentingnya peran bank dalam memberikan akses layanan yang merata. Dengan adanya POJK ini, nasabah dapat mengaktifkan atau menutup rekening melalui jaringan kantor maupun platform digital yang disediakan bank. Fasilitas tersebut diharapkan mempermudah nasabah dalam menyesuaikan kebutuhan keuangan secara efisien.

Regulasi ini juga mengatur klasifikasi rekening berdasarkan tingkat aktivitas. Status rekening aktif, tidak aktif, dan dormant ditetapkan untuk memberikan kepastian mengenai kondisi rekening dan memudahkan monitoring baik bagi bank maupun nasabah. Sistem ini juga membantu lembaga perbankan dalam melakukan mitigasi risiko.

Dalam POJK tersebut, bank diwajibkan menyediakan sistem flagging untuk menandai status rekening secara otomatis. Fitur ini bermanfaat dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan atau potensi penyalahgunaan, terutama pada rekening tidak aktif dan dormant yang rentan dimanfaatkan untuk praktik ilegal.

Baca Juga  Generasi Unggul Palangka Raya Siapkan Fondasi Kuat Menuju Indonesia 2045

Dian menyampaikan bahwa aspek perlindungan konsumen turut diperkuat dalam regulasi ini. Bank wajib menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah serta menerapkan prinsip kehati-hatian, strategi anti-fraud, dan prosedur APU–PPT–PPPSPM di seluruh proses pengelolaan rekening.

Ia menambahkan bahwa OJK berharap regulasi ini mampu menjadi landasan yang kuat bagi peningkatan kualitas layanan perbankan nasional. Dengan standar pengelolaan yang jelas dan terukur, bank dapat meningkatkan efisiensi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Keberadaan POJK 24/2025 dinilai sebagai salah satu tonggak penting dalam memperbaiki tata kelola di industri perbankan. Regulasi ini tidak hanya menjamin keamanan rekening nasabah, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem perbankan yang lebih sehat dan kompetitif.

“Kami berharap seluruh ketentuan ini dapat diimplementasikan secara konsisten sehingga layanan perbankan nasional semakin terpercaya dan inklusif,” tandas Dian. (Red/Adv)

Baca Juga  Generasi Berprestasi Palangka Raya Menjadi Modal Masa Depan Kota
+ posts