PALANGKA RAYA – Wacana pembentukan Provinsi Kotawaringin Raya kembali mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, menyatakan bahwa aspirasi tersebut memang sudah lama berkembang dan terus disuarakan oleh masyarakat maupun pemerintah daerah di wilayah barat Kalteng.
Menurut Muhajirin, Kotawaringin Raya bukan satu-satunya wilayah yang mengajukan pemekaran. Sejumlah daerah lain seperti Barito Raya dan Kapuas Hulu juga telah mengusulkan hal serupa.
Namun, seluruh aspirasi tersebut hingga kini belum dapat diproses lebih jauh karena pemerintah pusat masih menerapkan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
“Moratorium masih berlaku, sehingga semuanya harus menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya, belum lama ini.
Ia menjelaskan bahwa pemekaran daerah bukan hanya persoalan pemenuhan syarat administratif, tetapi juga menyangkut kesiapan anggaran negara.
Proses pemekaran memerlukan biaya besar, mulai dari pembangunan fasilitas pemerintahan, penyediaan kantor baru, hingga pembentukan struktur jabatan dan tunjangannya.
“Setiap pemekaran pasti membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Mulai dari infrastuktur pemerintahan hingga pembentukan struktur baru, semuanya membutuhkan alokasi dana besar,” jelasnya.
Muhajirin menambahkan bahwa DPRD Kalteng sejak lama memberikan dukungan terhadap aspirasi pemekaran yang disampaikan masyarakat.
Dukungan tersebut telah dituangkan dalam dokumen resmi sebagai bagian dari syarat pengajuan ke pemerintah pusat.
“Dewan sudah memberikan dukungan sejak periode sebelumnya. Itu memang menjadi salah satu syarat dalam pengusulan pemekaran,” katanya.
Ia berharap pemerintah pusat, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat memberikan perhatian terhadap aspirasi yang terus berkembang di Kalteng agar proses pemekaran dapat dipertimbangkan dengan objektif sesuai kebutuhan pembangunan daerah. (dam)



















