PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah menilai percepatan penetapan dan penegasan batas desa (PPBDes) merupakan kebutuhan mendesak yang harus segera ditangani secara serius oleh pemerintah provinsi, mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Data menunjukkan, dari total 1.432 desa di Kalteng, baru 64 desa yang telah menyelesaikan penegasan tapal batas hingga berkekuatan hukum.
Capaian ini dinilai masih sangat rendah dan belum sebanding dengan kebutuhan administrasi pemerintahan desa yang terus berkembang.
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono, mengatakan persoalan batas wilayah tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat desa, pemerintah daerah, hingga pihak swasta yang akan berinvestasi.
“Jumlah desa yang sudah selesai penegasan batasnya masih sangat sedikit. Ini perlu langkah percepatan yang nyata, karena menyangkut banyak aspek, termasuk perizinan dan pembangunan di desa,” ujar Purdiono, belum lama ini.
Ia menyebutkan, ketidakjelasan batas desa dapat berdampak pada keterlambatan penyerapan anggaran, tumpang tindih program pembangunan, hingga potensi konflik antarwilayah.
Oleh karena itu, menurutnya, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah sebagai leading sector harus lebih proaktif dalam memfasilitasi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyelesaikan kendala di lapangan.
Purdiono juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi pemetaan dan data spasial yang akurat untuk mempercepat proses penegasan batas wilayah, sekaligus meminimalkan perbedaan persepsi antarwilayah yang selama ini kerap menjadi hambatan.
Ia memastikan, DPRD Kalteng akan memberikan dukungan dari sisi kebijakan dan penganggaran sepanjang proses percepatan PPBDes dilaksanakan secara terencana dan transparan.
Selain itu, pengawasan juga akan diperkuat agar target yang ditetapkan pemerintah provinsi dapat tercapai.
“Kita siap mendukung, tetapi harus ada komitmen kuat dari eksekutif. Tahun anggaran 2026 ini kita harapkan ada lonjakan signifikan jumlah desa yang batasnya bisa ditetapkan secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purdiono berharap adanya forum koordinasi rutin antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membahas progres, kendala, serta solusi teknis penegasan batas desa.
Dengan komunikasi yang intensif dan kerja bersama lintas sektor, ia optimistis persoalan PPBDes di Kalimantan Tengah dapat diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan. (dam)



















