EKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & PERISTIWANASIONAL

OJK Limpahkan Kasus Dugaan Manipulasi Saham SWAT Ke JPU

47
×

OJK Limpahkan Kasus Dugaan Manipulasi Saham SWAT Ke JPU

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses penyidikan kasus dugaan manipulasi perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) telah rampung. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 dan resmi dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkara ini menyoroti praktik transaksi semu yang diduga terjadi pada perdagangan saham SWAT selama periode Juni hingga Juli 2018. OJK menemukan adanya skema transaksi yang dirancang untuk membentuk pergerakan harga saham seolah berjalan secara alami di pasar.

Dalam hasil penyidikan, OJK menyebut para tersangka diduga melakukan transaksi saham SWAT secara terkoordinasi dengan memanfaatkan rekening efek nominee. Transaksi tersebut dilakukan melalui sembilan perusahaan efek yang berbeda.

Skema tersebut mengakibatkan terciptanya gambaran semu aktivitas perdagangan saham SWAT di Pasar Reguler. Kondisi ini berpotensi menyesatkan investor dalam menilai harga dan likuiditas saham.

Data penyidik menunjukkan, pertemuan transaksi tercatat sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi saham SWAT. Dari sisi volume, transaksi mencapai 639.778.200 saham atau setara 14,7 persen.

Nilai transaksi yang terlibat dalam praktik tersebut mencapai Rp230,89 miliar atau sekitar 13,3 persen dari total nilai transaksi saham SWAT selama periode yang sama. Angka ini mencerminkan skala manipulasi yang signifikan.

Baca Juga  Serap Aspirasi Sejumlah Komunitas, Willy-Habib Siap Mendukung Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kalteng 

OJK juga mengungkapkan pola transaksi yang digunakan para pelaku, antara lain dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk membentuk tren harga, serta buying market impact dalam periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.

Atas temuan tersebut, OJK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar bagi pelaku manipulasi pasar modal.

Setelah dinyatakan P-21, penyidikan memasuki Tahap II. Pada Selasa (13/1/2026), OJK menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali guna proses penuntutan.

OJK menilai penyelesaian perkara ini menjadi bukti keseriusan pengawasan pasar modal serta peringatan bagi investor agar cermat membaca pergerakan saham yang tidak wajar dalam waktu singkat. (Red/Adv)

+ posts