.PALANGKA RAYA, PenaKalteng.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 yang beragedakan pidato pengantar gubernur Kalteng terhadap dua Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2023 serta lalu lintas dan angkutan sungai yang melintas jembatan Bentang Panjang, dimana Gubernur dan Wakil Gubernur (wagub) Kalteng terlihat keduanya tidak hadir dalam sidang paripurna.
Ketidakhadiran gubernur dan wakil gubernur ini mendapat sejumlah kritik oleh anggota DPRD Kalteng sebagai salah satu lembaga mitra Pemerintah Daerah. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan, Kuwu Senilawati, ia menegaskan bahwa berdasarkan tata tertib (tatib) dewan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memang harus dihadiri oleh gubernur atau wagub yakni sebagai ‘orang’ yang bertanggungjawab.
“Dalam tatib kita, beberapa tahun terakhir ini memang kehadiran dari kepala daerah cukup minim. Kalau untuk agenda paripurna yang lain, misalnya penetapan Perda atau penyerahan Raperda tidak hadir, hal itu masih bisa kami menerima ya. Tetapi untuk pertanggung jawaban keuangan, karena ini memang sudah menjadi tanggung jawab kepala daerah dan wakilnya dalam satu kesatuan mereka. Ya, memang kehadiran mereka berdua ini menjadi pelengkap dalam kelengkapan di paripurna ini,” tutur Kuwu, Senin (03/06/2024).
Srikandi Partai Gerindra ini menyebutkan bahwa, di dalam peraturan perundang-undangan yang dinamakan pemerintahan daerah (pemda) ialah gubernur beserta jajarannya dan DPRD beserta anggotanya. Sehingga kedua lembaga inilah yang menjalankan roda pemerintahan di daerah.
“Dalam paripurna ini kan tadi kita saksikan bahwa beliau (gubernur) sedang ada kegiatan di Jakarta. Kemudian pak wagub juga ada kegiatan. Padahal semuanya itu bisa di reorganize ulang sebenarnya, karena paripurna ini sudah jauh-jauh hari kita sampaikan jadwalnya. Ya kita harapkan ke depan tentunya jangan terulang lagi, ” ucapnya.
Dalam pertanggungjawaban keuangan, lanjut Kuwu, pihaknya sangat mengharapkan agar kedepannya dapat disampaikan langsung oleh mereka yang bebertanggungjawab dan yang memiliki kuasa tertinggi atas keuangan daerah.
“Jadi, kami menyampaikan kritik yang membangun. Tadi bisa kita lihat semua unsur forkopimda telah hadir, dari pak kapolda, danrem, kejaksaan dan semua dari forum komunikasi daerah itu hadir. Karena mereka menghormati pertanggungjawaban itu, angka-angka yang semestinya disampaikan langsung oleh yang memiliki kuasa atas keuangan daerah, apalagi beliau-beliau tersebut mendekati masa akhir jabatan,” pungkas Kuwu.
Sebagai informasi, sidang rapat paripura DPRD Provinsi Kalteng ke – 4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H. Nuryakin, perwakilan SOPD, unsur Forkompimda lingkup Provinsi Kalteng sehingga rapat tersebut dinyatakan kuorum terbuka untuk umum. (*)