PALANGKARAYA, PenaKalteng.com – Anggota Komisi III DPRD Kalteng, H. Achmad Amur meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) baik itu provinsi, kabupaten maupun kota di Kalteng bersama pihak terkait lainnya, agar dapat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Sampai sekarang ini, peredaran narkoba masih terjadi dan hal itu dibuktikan dengan masih banyaknya oknum pengedar narkoba yang ditangkap oleh pihak penegak hukum,” ucapnya, Selasa (24/01/2023)
Lanjut Mantan Bupati Pulang Pisau ini juga mengatakan perhatian dan sinergi seluruh pihak sangat diperlukan, termasuk dalam meningkatkan sosialisasi serta pembinaan agar dapat merubah pola pikir atau pemahaman negatif pada masyarakat, khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah kebawah.
Ia juga menjelaskan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi dan ditambah lagi harga kebutuhan pokok yang merangkak naik sehingga memberatkan masyarakat, sangat rentan untuk dimanfaatkan sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mempengaruhi pola pikir masyarakat dalam mendapatkan pendapatan dengan cara instan.
“Banyak masyarakat yang memutuskan jadi pengedar atau kurir narkoba dengan alasan himpitan ekonomi, apalagi saat ini kondisi perekonomian kita tidak stabil. Untuk itu sangat penting dilakukan pembinaan perubahan pola pikir, supaya bisa menyadarkan masyarakat, bahwa ada usaha lain yang lebih baik dan berkah dibanding menjual narkoba,” ujarnya lagi.
Diterangkan, cara lain yang dapat dilakukan yaitu dengan menerapkan konsep baru yang mampu meningkatkan kesadaran hingga di level publik, dan dengan konsep tersebut diharapkan dapat memperbaiki pola lama, sehingga mampu menekan peredaran narkoba.
“Saya pikir penyebab maraknya peredaran narkoba itu ada kelemahan pada konsep pemberantasan atau tingkat kesadaran masyarakat, itu yang harus diperbaiki. Artinya perlu ada sejumlah perbaikan dan peningkatan dalam pelaksanaannya, karena narkoba ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau penegak hukum, tapi seluruh masyarakat.” pungkasnya. (*)