WhatsApp Image 2024-06-04 at 16.46.32

Reza Minta Masyarakat Berperan Aktif Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Pendidikan

PALANGKA RAYA, PenaKalteng.com – Menanggapi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai potensi korupsi anggaran di sekolah, yang disampaikan melalui instagram @official.kpk pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 yang lalu, yakni melaporkan bahwa 33% sekolah di Indonesia berpotensi melakukan korupsi, termasuk di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, menyampaikan komentar melalui akun Instagram resminya.

Dalam komentarnya, Reza menekankan pentingnya kerjasama seluruh pihak dalam membangun integritas pendidikan di Kalteng, karena membangun pendidikan tentu membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak.

“SPI KPK pada bidang pendidikan mencakup seluruh satuan pendidikan mulai dari SD sampai Perguruan Tinggi dengan tujuan untuk memotret integritas pendidikan pada setiap jenjang. Membangun pendidikan di Kalteng membutuhkan kerjasama seluruh pihak, terlebih penggunaan dana BOS,” tulisnya, Selasa (04/06/2024).

Ia menegaskan penggunaan dana BOS harus tepat sasaran dan tepat guna, serta harus disertai pengawasan sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang.

“Penggunaan dana harus tepat sasaran dan tepat guna disertai dengan pengawasan sesuai kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang. Terlebih penggunaan dana tersebut sebagian besar dikelola oleh masing-masing sekolah maupun perguruan tinggi,” ucap Reza..

Dirinya menyebutkan bahwa, dia memberikan perhatian khusus pada pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB, serta membuka jalur komunikasi bagi masyarakat yang memiliki keluhan mengenai pungutan liar yang terjadi disekolah-sekolah.

“Khusus jenjang SMA/SMK/SLB jika ada keluhan khususnya pungli dapat menghubungi nomor saya 08119017779. Tabe,” ujar dia lagi.

Lebih kanjut, Reza juga  mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan, sehingga penggunaan dana pendidikan bisa lebih efektif dan bebas dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.

“Temuan KPK ini menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kalteng untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah konkret guna memastikan bahwa dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan para siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut,” pungkasnya. (*)