DPRD KALTENG_Komisi III_Andayani, SE_Anggota (5)

FOTO : Srikandi Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Andayani, SE.

PALANGKARAYA  Srikandi Komisi III DPRD Kalteng membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Andayani, SE mengajak seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk melestarikan Bahasa Daerah. Dia menyebut penggunaan Bahasa Daerah lokal atau Bahasa Dayak menjadi hal yang sangat penting untuk diterapkan, pada berbagai aktivitas masyarakat maupun instansi.

Menurutnya, dalam Perda tentang pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Kalimantan Tengah, salah satunya adalah dalam 1 minggu, 1 hari wajib menggunakan bahasa daerah atau bahasa Dayak, saat memberikan layanan umum lainnya.

“Adapun tujuannya, yakni untuk mengenalkan bahasa daerah atau bahasa Dayak kepada masyarakat luas, serta untuk melestarikan bahasa daerah atau menghargai bahasa daerah sendiri,” katanya, Selasa (23/07/2024).

Politisi Perempuan dari Partai Gerindra Kalteng ini mengatakan meskipun pada Perda dimaksud, masih belum ditentukan bahasa Dayak yang mana. Namun demikian yang lebih dominan selama ini banyak di pakai dan dimengerti banyak orang Kalteng adalah Bahasa Dayak Ngaju.

“Sampai saat ini, penerapan ketentuan atau kewajiban penggunaan bahasa Dayak tersebut masih menunggu Pergub, dan semoga saja ini bisa semakin cepat ditindaklanjuti,” kataya lagi.

Lebih dalam, ia pun menuturkan sudah mendengar di Bandara dan di tempat-tempat lain di luar Pulau Kalimantan, sudah menerapkan kewajiban bahasa lokal mereka kedepan dan harapannya semua hal itu juga segera di lakukan di Kalteng.

“Tidak hanya di dinas badan, namun juga di dalam informasi saat penerbangan di Bandara, penulisan nama jalan, gapura, komplek pemukiman penduduk, toko dan lainya yang berciri khas lokal Dayak Kalteng,”tandasnya. (Red)