5

FOTO: Kegiatan Konsultasi Publik yang dilaksanakan oleh FISIP UPR Bekerjasama dengan Bapemperda DPRD Kota Palangkaraya, Senin (12/08/2024).

PALANGKARAYA – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (FISIP-UPR) bersama Bapemperda DPRD Kota Palangkaraya menggelar kegiatan konsultasi publik terkait 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (12/8/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan semua masukan, pendapat dan saran terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Palangka Raya, yakni masing-masing Raperda Pertama tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Raperda Kedua tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dekan FISIP UPR, Bhayu Rhama, ST.,MBA.,PhD menyampaikan bahwa kegiatan konsultasi publik ini adalah bertujuan menerima masukan-masukan yang diberikan untuk menyempurnakan atau memberikan tambahan agar raperda ini dapat diimplementasikan dan berguna bagi masyarakat.

“Dua Raperda ini adalah rancangan kerjasama antara DPRD Kota Palangkaraya melalu Bapemperda bersama dengan FISIP-UPR sejak awal tahun yang lalu,” kata Bhayu di Gedung PPIG UPR.

Menurut Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) ini, Raperda yang dibahas tersebut diharapakan dapat berguna bagi masyarakat salah satunya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat.

Dalam agenda konsultasi publik terkait dengan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan ekonomi kreatif dan Penyelenggaran Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Pihaknya tidak lupa menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya Vina Panduwinata, Neni Adriati Lambung, Jhony Arianto S. Putra, Yudhi Karlianto Manan dan Ruselita.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengundang Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yang notabene mewakili masyarakat seperti Pihak Kelurahan, Kecamatan dan SOPD terkait lainya pada kegiatan konsultasi publik ini.

“Kami secara khusus FISIP UPR juga mengucapkan terima kasih kepada Rektor UPR, Prof.Dr.Ir.Salampak M.S yang sudah mendukung dan mendorong untuk bekerjasama dengan para pihak,” bebernya.

Dengan adanya raperda ini ujarnya menambahkan, pihaknya harapkan bisa menjadi sebuah kebijakan publik yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya di kota Palangkaraya.

Sehingga FISIP UPR sendiri dalam hal ini tidak hanya menjadi “menara gading” yang memiliki ilmu tapi tidak memberikan manfaat kepada masyarakat. (Red)