banner 468x60
EKONOMI & BISNISHEADLINEPEMKAB KAPUAS

Waspadai Pinjol Ilegal dan Judi Online, OJK bersama Pemprov Kalteng Berikan Edukasi Keuangan ke Pelaku UMKM Kapuas

FOTO: Gebyar UMKM wilayah Tengah tahun 2024, Kamis (12/09/2024) di Stadion Pananjung Tarung, Kabupaten Kapuas.
banner 468x60

KUALA KAPUAS – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah (OJK Kalteng) berkolaborasi dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar edukasi keuangan di perhelatan Gebyar UMKM wilayah Tengah tahun 2024, Kamis 12 September 2024, di Stadion Pananjung Tarung, Kabupaten Kapuas.

Kegiatan ini diikuti kurang lebih 5.000 pelaku UMKM. Dimana, Gebyar UMKM di Wilayah Tengah ini tidak hanya sekedar pertemuan para pelaku UMKM, namun juga sebagai sarana untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Kalimantan Tengah agar Pelaku UMKM di Wilayah Tengah dapat naik kelas.

banner 300x600

Kepala OJK Provinsi OJK Kalimantan Tengah yang pada kesempatan tersebut diwakilkan oleh staf Edukasi dan Pelindungan Konsumen, Maman Surahman, menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, tips pengelolaan keuangan serta waspada aktivitas keuangan ilegal.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini dapat memberikan manfaat edukasi bagi para pelaku UMKM di Kalteng, supaya dapat lebih bijak pada saat akan mengajukan pinjaman ke Lembaga Jasa Keuangan, dan harus benar-benar digunakan untuk menaikan volume usaha atau kapasitas produksi, bukan untuk keperluan konsumtif dalam rangka pembelian barang yang bersifat tersier atau gaya hidup,”ujarnya.

Baca Juga  Palangka Raya Kembali Kantongi WTP Kesembilan Tanpa Putus

Lebih dalam, Maman juga memberikan sejumlah kiat-kiat dalam pengelolaan keuangan sederhana, yaitu 40% untuk kebutuhan hidup, 30% untuk membayar cicilan hutang, 20% untuk menabung, dan 10% untuk keperluan ibadah atau sosial.

Selanjutnya, ia pun menyampaikan dalam menyikapi tren pinjaman online, investasi ilegal dan judi online, masyarakat pelaku UKMK harus waspada apabila mendapatkan penawaran produk dan layanan jasa keuangan dengan selalu memperhatikan prinsip 2-L, yaitu Legal dan Logis.

“Pastikan bahwa entitas yang menawarkan produk dan layanan memiliki legalitas dan izin yang jelas, serta pastikan bahwa imbal hasil atau bunga yang ditawarkan logis dan wajar,”tandasnya.

Baca Juga  PKL Jalan RTA Milono Ditertibkan Demi Kelancaran Drainase

Sekedar menginformasikan, kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bupati Kabupaten Kapuas, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Bank Indonesia Kalimantan Tengah, PT BPD Kalimantan Tengah, dan Pimpinan OPD lingkup Provinsi Kalimantan Tengah serta pelaku UMKM se-Wilayah Tengah sebanyak lebih dari 5.000 pelaku UMKM. (YN)

 

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version