IMG-20241110-WA0020

FOTO Ist.: Kegiatan Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Pilgub Kalteng yang diselenggarakan oleh KPU Kalteng, Minggu (10/11/2024) pagi.

PALANGKARAYA – Dalam rangka pemantapan teknis tata cara pemungutan dan perhitungan suara, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan panduan/aturan Kepemiliuan.

Maka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan berlangsung pada Minggu (10/11/2024) pagi, di Halaman Kantor KPU Kota, Jalan Tangkasiang, Kota Palangkaraya.

Ketua KPU Kalteng, Sastriadi menyampaikan kegiatan simulasi ini diikuti oleh sekitar 250 orang peserta.

Dikatakannya, simulasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait tata cara dan prosedur pemungutan suara dan perhitungan suara yang sesuai dengan SOP dan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI.

Ia pun berharap,. melalui simulasi ini dapat memastikan seluruh petugas memahami perannya dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan lancar, transparan, dan sesuai aturan.

“Setiap petugas KPPS harus bekerja berdasarkan SOP dan panduan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, bukan hanya berdasarkan pengalaman pribadi,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).

Lanjutnya, persiapan teknis seperti ini, mulai dari desain tempat pemungutan suara (TPS), harus diperhatikan dengan baik.

“Skema TPS, seperti papan pengumuman di pintu masuk, pemilih harus mengecek nama mereka di daftar pemilih tetap (DPT) dan memahami tata cara pemungutan suara sebelum masuk ke TPS,”ujarnya lagi.

Sastriadi mengatakan proses administrasi adalah salah satu elemen krusial.

“Karena, sebagus apapun proses pemungutan suara, jika administrasinya tidak tercatat dengan benar, semuanya akan sia-sia. Oleh sebab itu, pengisian formulir dan penyelesaian administrasi harus dilakukan dengan teliti,”bebernya.

Simulasi ini,sambung Sastriadi berharap agar menjadi ajang transfer pengetahuan, dari PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPU Kabupaten/Kota ke KPPS berjalan efektif.

“Jika kita gagal mentransfer ilmu tentang prosedur pemungutan suara ke KPPS, maka seluruh persiapan ini tidak akan bermanfaat,” imbuhnya.

Ia pun mengingatkan, waktu pelatihan yang terbatas harus dimanfaatkan dengan maksimal.

“Kita harus menjelaskan dan memberikan informasi secara akurat, efektif, dan efisien, agar KPPS mampu melaksanakan tugasnya dengan baik di lapangan,” tandasnya. (YN)