NUSA DUA, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih menjadi anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) setelah melalui periode nominasi dan voting oleh anggota IOPS yang dilaksanakan pada Agustus hingga Oktober 2024.
Sekedar diketahui bahwa IOPS adalah organisasi internasional yang didirikan pada 2004, yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dana pensiun di seluruh dunia. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).
Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dari 82 negara dan wilayah di seluruh dunia.
Keberhasilan OJK terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS untuk periode 2025-2026 ini menandakan komitmen Indonesia untuk lebih aktif berperan dalam perkembangan kebijakan dana pensiun global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK bertekad untuk belajar dari pengalaman negara-negara lain dalam mengembangkan industri dana pensiun yang lebih baik, serta memberikan kontribusi dalam merancang kebijakan dana pensiun global yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Indonesia siap untuk aktif berkontribusi dalam kebijakan dana pensiun dunia. Kami percaya dengan berbagi pengalaman dan berkolaborasi dengan negara-negara anggota IOPS, kita dapat bersama-sama mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara,” ujar Ogi, baru-baru ini.
Dijelaskannya, keanggotaan OJK dalam Komite Eksekutif IOPS juga menjadi peluang strategis untuk memperluas jaringan internasional, meningkatkan kapabilitas pengawasan, serta mempromosikan praktik terbaik dalam pengelolaan dana pensiun. Hal ini sejalan dengan upaya OJK untuk terus memperkuat tata kelola dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia, termasuk dana pensiun.
Selain itu, OJK berharap keikutsertaan aktif dalam IOPS akan mendukung pengembangan kebijakan nasional yang lebih relevan dan adaptif terhadap dinamika global, seperti perubahan demografi dan digitalisasi dalam pengelolaan dana pensiun.
Sebagai anggota Komite Eksekutif, OJK akan memiliki peran dalam menentukan arah strategis organisasi serta berpartisipasi dalam berbagai diskusi terkait regulasi dan pengawasan dana pensiun di tingkat global.
“Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia di forum internasional, menjadikan negara ini sebagai salah satu pemimpin dalam inisiatif pengelolaan dana pensiun yang inklusif dan berkelanjutan,”tandasnya. (YN)