banner 468x60
EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Perkuat Pengawasan Aset Kripto untuk Stabilitas Keuangan

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengambil alih pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, untuk meningkatkan stabilitas sistem keuangan sekaligus mendorong pengembangan pasar keuangan secara terintegrasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut bahwa langkah ini penting untuk memperkuat perlindungan konsumen dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan. “Langkah ini juga diharapkan membawa dampak positif bagi pertumbuhan sektor keuangan digital,” ujarnya, Jumat (10/01/2025) di Jakarta.

banner 300x600

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset digital, termasuk aset kripto, yang sebelumnya berada di bawah Bappebti, akan dialihkan secara bertahap. “Proses transisi ini akan dilakukan secara mulus untuk menjaga stabilitas pasar dan menghindari potensi gangguan,” lanjutnya.

Baca Juga  Pemprov Kalteng Diminta Dukung Pendanaan untuk Pembangunan Infrastruktur di Sukamara

OJK juga telah mempersiapkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) guna memfasilitasi perizinan aset kripto dan derivatif keuangan secara digital, sehingga pelaku industri dapat menjalankan operasional dengan lebih efisien.

Dalam proses ini, koordinasi intensif antara OJK dan Bappebti terus dilakukan. Keduanya berkomitmen untuk memperkuat ekosistem keuangan digital dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari langkah ini, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024, yang mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Selain itu, OJK juga akan mengawasi instrumen derivatif keuangan berbasis efek seperti indeks saham dan saham tunggal asing. Upaya ini selaras dengan prinsip global “same activity, same risk, same regulation” untuk menciptakan standar regulasi yang setara.

Baca Juga  Bupati Katingan Sampaikan Aspirasi Terkait Sektor Kesehatan dan Infrastruktur Kepada Komisi III DPRD Kalteng

“Kami berharap langkah ini dapat memperkuat stabilitas dan kepercayaan di sektor keuangan, sekaligus mendorong inovasi di era digital,” tandas Mahendra. (Red/*)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version