banner 468x60
HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

DLH Palangka Raya Ancam Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Buang Limbah B3 Sembarangan

FOTO Ist.: Plt Kepala DLH Palangka Raya, Alman P. Pakpahan
banner 468x60

PALANGKARAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya memberikan peringatan keras terhadap pelaku usaha yang masih mengabaikan aturan dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Plt Kepala DLH Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

banner 300x600

“Kami tidak akan mentolerir lagi adanya pelanggaran dalam pengelolaan sampah B3. Pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh atas limbah yang dihasilkan dan mengelola limbah tersebut sesuai prosedur,” kata Alman, Senin (13/1/2025).

Baca Juga  Gubernur Kalteng Minta Paslon Barito Utara Siap Menang dan Siap Kalah, Tolak Politik Uang

Ia menyebutkan bahwa limbah B3 yang tidak ditangani secara tepat dapat mencemari tanah, air, dan udara, serta menimbulkan dampak kesehatan serius bagi warga.

DLH berkomitmen meningkatkan intensitas pengawasan terhadap pelaku usaha yang berpotensi menghasilkan limbah B3 dalam operasionalnya.

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana bisa saja dijatuhkan,” ujarnya tegas.

Selain pengawasan, DLH juga akan menggencarkan sosialisasi dan edukasi agar para pelaku usaha memahami kewajibannya dalam pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Bupati Murung Raya Terima Audiensi Pengurus DPD GAMKI Kalteng

“Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama, termasuk pengelolaan limbah berbahaya,” tutup Alman. (Red/Adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version