JAKARTA – Kementerian Koperasi Republik Indonesia (Kemenkop) secara resmi menyerahkan daftar koperasi yang beroperasi di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Penyerahan ini dilakukan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di Jakarta, Senin (13/01/2025).
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat UU P2SK, Kemenkop berkewajiban untuk membina koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan, khususnya yang bersifat open loop.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan dinas koperasi di seluruh Indonesia untuk memastikan koperasi memahami peraturan yang mengatur pengawasan dari OJK,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi Arie menegaskan pentingnya koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam untuk segera melakukan perbaikan tata kelola. Hal ini diperlukan mengingat pengawasan usaha koperasi akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.
“Kami berharap koperasi dapat memperbaiki tata kelola usahanya karena pengawasan akan semakin ketat, dan kami siap berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan dalam menjalankan amanat UU P2SK,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami akan memprosesnya mulai dari perizinan, pengaturan, dan pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya.
Mahendra juga menawarkan kolaborasi dalam bentuk pelatihan dan workshop guna mendampingi koperasi di Indonesia dalam hal pengawasan dan peningkatan tata kelola.
“Kami membuka peluang untuk melakukan pendampingan agar koperasi lebih kuat dan dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” jelasnya.
Daftar koperasi yang diserahkan oleh Kemenkop merupakan hasil penilaian berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam UU P2SK. OJK akan melanjutkan proses sosialisasi dan komunikasi publik terkait tindak lanjut terhadap koperasi open loop ini dalam rangka pengembangan sektor keuangan yang lebih kuat dan terintegrasi.
OJK dan Kemenkop juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi di daerah untuk memastikan kelancaran proses tindak lanjut, termasuk perizinan yang akan diberikan kepada OJK. (Red/*)