PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melakukan pemasangan spanduk peringatan retribusi di kawasan Taman Tunggal Sangumang, Jalan Yos Sudarso, baru-baru ini.
Spanduk ini ditujukan untuk memberikan teguran kepada para pelaku usaha, khususnya sektor kuliner yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah kepada pemerintah.
Langkah ini diambil agar para wajib retribusi mendapatkan pengingat visual sekaligus sosialisasi terbuka bahwa kewajiban membayar retribusi merupakan bagian penting dari kontribusi terhadap pembangunan kota.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa spanduk telah dipasang di titik strategis di area usaha kuliner yang masih menunggak.
“Upaya ini kami lakukan dengan memasang spanduk di tempat-tempat wajib retribusi daerah yang menunggak,” ujar Samsul Rizal.
Ia menambahkan bahwa pemasangan spanduk ini ditargetkan dapat menggugah kesadaran pelaku usaha untuk segera membayar retribusi sebelum jatuh tempo, sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari upaya preventif Pemko sebelum mengambil langkah-langkah penindakan atau penertiban yang lebih lanjut.
“Kita tidak bosan-bosannya membuat inovasi dan gebrakan untuk meningkatkan PAD. Dalam waktu dekat, kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha lainnya dan tempat-tempat wajib retribusi daerah,” tegas Samsul Rizal.
Dengan pemasangan spanduk tersebut, pihaknya berharap adanya peningkatan kesadaran kolektif akan pentingnya peran retribusi dalam mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Pemasangan spanduk ini diharapkan tidak hanya sebagai alat peringatan, tetapi juga sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya retribusi untuk pembangunan daerah,” tandas Samsul. (Red/Adv)