HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Raperda Karhutla Diusulkan Jadi Landasan Hukum Pengendalian Lingkungan

×

Raperda Karhutla Diusulkan Jadi Landasan Hukum Pengendalian Lingkungan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan.

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya terus memperkuat langkah strategis dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap menghantui wilayah tersebut. Salah satu upaya konkret yang kini digagas adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Karhutla.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menegaskan bahwa Raperda ini menjadi instrumen penting dalam membangun sistem perlindungan lingkungan secara berkelanjutan. Ia menyebut, regulasi ini harus disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan lokal.

“Harapan kami, Raperda ini tidak hanya bersifat strategis untuk mengatasi persoalan lingkungan, tetapi juga mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya. Ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik,” ujar Alman, Kamis (23/1/2025) kemarin.

Baca Juga  Mahasiswa UPR Dapat Pembekalan Sawit Berkelanjutan dari GAPKI

Menurutnya, ancaman Karhutla tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak luas pada kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga stabilitas sosial. Karena itu, penyusunan peraturan ini harus melibatkan berbagai pihak dan berbasis kepentingan publik.

Ia menjelaskan, Raperda ini nantinya menjadi landasan hukum yang dapat memperkuat tindakan pencegahan dan penanggulangan Karhutla, sekaligus memastikan setiap kebijakan lingkungan berjalan efektif dan berorientasi jangka panjang.

“Melalui Raperda ini, kami ingin memberikan landasan hukum yang kuat untuk upaya pengendalian Karhutla di Kota Palangka Raya. Diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat mendukung penyusunan aturan ini demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan kita bersama,” ujarnya.

Alman mengungkapkan bahwa Kota Palangka Raya memerlukan regulasi yang tidak hanya reaktif terhadap bencana, tetapi juga proaktif dalam memitigasi risiko. Oleh sebab itu, DLH terus menjalin koordinasi lintas sektor guna mempercepat penyusunan naskah akademik dan draf peraturan.

Baca Juga  Ratusan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir Satgas PASTI

Ia berharap, dengan dukungan masyarakat dan sinergi antarinstansi, Raperda ini segera ditetapkan agar dapat segera dijalankan di lapangan. “Kita butuh kesadaran kolektif untuk melindungi paru-paru kota ini,” pungkasnya. (Red/Adv)

+ posts