banner 468x60
HEADLINEHUKUM & PERISTIWAPEMKAB LAMANDAU

Dua Tersangka Kasus Korupsi Diserahkan Kejati Kalteng, Siap Jalani Proses Persidangan

FOTO Ist.: Jaksa Penuntut Umum Kejari Lamandau Muhammad Afif usai menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Kalteng.
banner 468x60

NANGA BULIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Dua tersangka yang dimaksud adalah Marinus Apau dan Andri Yulianto, yang dalam waktu dekat akan segera menghadapi proses hukum selanjutnya melalui tahapan penuntutan dan persidangan.

Penyerahan tahap dua tersebut dilakukan langsung di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, sebagai tindak lanjut setelah penyidikan dinyatakan rampung. Barang bukti dari kasus tersebut turut diserahkan sebagai bagian dari kelengkapan administrasi hukum, menandai komitmen Kejari Lamandau dalam menyelesaikan perkara ini secara tuntas.

banner 300x600

“Kami telah melaksanakan Tahap II terhadap tersangka Marinus Apau dan Andri Yulianto. Selanjutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan untuk proses persidangan,” ujar Kepala Kejari Lamandau, Muhammad Afif, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga  Seluruh Fasyankes di Palangka Raya Siap Layani Tanpa Penolakan

Ia menyampaikan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah bekerja untuk menyusun surat dakwaan. Dakwaan tersebut akan segera dibacakan di hadapan majelis hakim dalam waktu dekat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Proses hukum ini dinilai penting dalam rangka menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang menyeret nama dua tersangka ini telah menjadi perhatian publik karena dinilai menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara serta menghambat proses pembangunan daerah. Penanganan perkara ini pun menjadi simbol bahwa setiap pelanggaran hukum akan direspons secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  Restocking Ikan di Danau Bangamat Dukung Ekosistem Perairan

Pihak kejaksaan juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tanpa ada perlakuan khusus atau pengecualian.

“Proses hukum akan kami kawal secara menyeluruh demi menegakkan keadilan dan kepercayaan publik,” tandas Afif. (Red/Adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version