JAKARTA, 31 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek investasi di pasar modal.
Regulasi ini merupakan implementasi dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan investasi guna meningkatkan efektivitas dan transparansi sektor pasar modal.
Beberapa poin utama dalam POJK ini meliputi:
- Ketentuan terkait penerimaan dan/atau pemberian pinjaman oleh Reksa Dana.
- Persyaratan dan batasan investasi Reksa Dana dalam pembelian saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lainnya.
Regulasi ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 23 Desember 2024. Dengan berlakunya aturan ini, beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:
- Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
- Pasal 3 huruf m dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
- Pasal 15 huruf m dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta memperkuat mekanisme investasi di pasar modal guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pelaku industri keuangan dan masyarakat. (OJK/Red)