banner 468x60
EKONOMI & BISNISHEADLINE

OJK Terbitkan Regulasi Baru untuk Penguatan Investasi di Pasar Modal

Ilustrasi: Kegiatan Pasar Modal (net.)
banner 468x60

JAKARTA, 31 Januari 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 yang mengatur Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya dalam aspek investasi di pasar modal.

Regulasi ini merupakan implementasi dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini mengatur berbagai aspek terkait pengelolaan investasi guna meningkatkan efektivitas dan transparansi sektor pasar modal.

banner 300x600

Beberapa poin utama dalam POJK ini meliputi:

  1. Ketentuan terkait penerimaan dan/atau pemberian pinjaman oleh Reksa Dana.
  2. Persyaratan dan batasan investasi Reksa Dana dalam pembelian saham Reksa Dana berbentuk Perseroan dan/atau Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lainnya.
Baca Juga  Lahan Minim Hambat Rencana Pembangunan Kota Palangka Raya

Regulasi ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 23 Desember 2024. Dengan berlakunya aturan ini, beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, antara lain:

  1. Pasal 6 ayat (1) huruf p dan huruf q dalam Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
  2. Pasal 3 huruf m dalam Peraturan OJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  3. Pasal 15 huruf m dalam Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Baca Juga  Huma Betang Night, Simbol Harmoni Budaya dan Ruang Publik Ramah di Palangka Raya

Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta memperkuat mekanisme investasi di pasar modal guna memberikan manfaat yang lebih luas bagi para pelaku industri keuangan dan masyarakat. (OJK/Red)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version