PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui DPKUKMP dan Satpol PP kembali melaksanakan aksi lapangan dengan memasang spanduk peringatan retribusi daerah, kali ini menyasar kawasan sentra IKM Jalan Temanggung Tilung, baru-baru ini.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kota dalam memastikan setiap pelaku usaha mematuhi kewajiban pembayaran retribusi sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha yang masih abai terhadap kewajiban tersebut, sehingga perlu diberikan peringatan secara terbuka.
“Kegiatan ini merupakan upaya dari Pemko Palangka Raya untuk memberikan teguran kepada wajib retribusi yang belum melunasi retribusi daerah,” jelas Samsul.
Ia menambahkan, pemasangan spanduk merupakan salah satu instrumen penegakan aturan yang dilakukan dengan pendekatan persuasif tetapi tetap tegas.
Dengan adanya peringatan ini, pemerintah berharap para pelaku usaha dapat merespons secara positif dan segera melunasi kewajiban yang tertunda.
“Ini bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk mengingatkan kembali bahwa kewajiban retribusi harus dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi kepada pembangunan daerah,” lanjutnya.
Samsul juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digalakkan secara berkala di lokasi-lokasi yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat.
“Dalam waktu dekat kami juga akan memberikan peringatan kepada pelaku usaha dan tempat-tempat wajib retribusi daerah lainnya,” tandas Samsul. (Red/Adv)