Menu

Mode Gelap
Pantau Takaran BBM di SPBU Kasongan, Pemkab Katingan Tak Temukan Pelanggaran Pemkab Katingan Temukan Minyakita Kurang Dari 1 Liter di Pasar Kasongan dan Kereng Pangi Asdy Narang: Pelaksanaan Pembangunan Harus Direncanakan Dengan Matang DPRD Palangkaraya Dorong Pemkot Berikan Bantuan Pupuk dan Alat Pertanian untuk Petani Lokal Wakaf Uang Jadi Kunci Baru Majukan Pendidikan dan Ekonomi Syariah di Kalteng Dukung Swasembada Pangan, Bupati Minta Seluruh Desa di Katingan Siapkan Lahan

EKONOMI & BISNIS

OJK Perketat Regulasi Rahasia Perbankan

badge-check


					OJK Perketat Regulasi Rahasia Perbankan Perbesar

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) guna menindaklanjuti mandat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Regulasi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan bertujuan mengatur lebih lanjut prinsip kerahasiaan perbankan. Aturan ini diresmikan pada Selasa (4/2/2025).

POJK 44/2024 hadir menggantikan regulasi sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Pembaruan ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum maupun industri perbankan dalam mengelola permintaan serta pemberian akses terhadap Rahasia Bank.

Regulasi ini mencakup beberapa poin utama, di antaranya:

  1. Reformulasi Definisi Rahasia Bank OJK memperbarui terminologi dari “segala sesuatu” menjadi “informasi” sesuai UU P2SK. Selain itu, istilah baru “Nasabah Investor dan Investasinya” diperkenalkan untuk melengkapi cakupan definisi Rahasia Bank.
  2. Pengecualian dalam Rahasia Bank Regulasi ini mengatur sejumlah kondisi yang memungkinkan pengecualian Rahasia Bank, di antaranya:
    • Bantuan hukum timbal balik dalam perkara pidana.
    • Keperluan instansi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan publik.
    • Implementasi perjanjian kerja sama otoritas lintas negara secara resiprokal.
    • Pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta tugas Lembaga Penjamin Simpanan dalam penjaminan simpanan dan resolusi perbankan.
  3. Tanggung Jawab Bank dalam Kerahasiaan Data Bank dan pihak terafiliasi diwajibkan untuk menjaga informasi mengenai Nasabah Penyimpan, Simpanannya, serta Nasabah Investor dan investasinya. Bank juga harus memiliki prosedur internal terkait pembukaan Rahasia Bank serta melakukan dokumentasi menyeluruh atas setiap permintaan dan pemberian akses informasi.
  4. Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank POJK 44/2024 mengatur mekanisme pembukaan Rahasia Bank, baik melalui OJK maupun langsung kepada bank. Regulasi ini juga menggarisbawahi batasan serta prosedur pertukaran informasi antarbank.
  5. Pencabutan Regulasi Lama Dengan diberlakukannya POJK ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 secara resmi dicabut.

POJK 44/2024 mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Desember 2024. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi serta mengevaluasi penerapan regulasi ini guna menjamin efektivitas dan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

 

Untuk mempermudah akses informasi, OJK menyediakan aplikasi SIKEPO yang berisi POJK, FAQ, materi sosialisasi, serta abstrak ketentuan. SIKEPO dapat diakses melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau diunduh melalui Google Playstore dan App Store. (Red/OJK)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pantau Takaran BBM di SPBU Kasongan, Pemkab Katingan Tak Temukan Pelanggaran

14 Maret 2025 - 19:22 WIB

Pemkab Katingan Temukan Minyakita Kurang Dari 1 Liter di Pasar Kasongan dan Kereng Pangi

14 Maret 2025 - 18:51 WIB

Asdy Narang: Pelaksanaan Pembangunan Harus Direncanakan Dengan Matang

14 Maret 2025 - 09:16 WIB

DPRD Palangkaraya Dorong Pemkot Berikan Bantuan Pupuk dan Alat Pertanian untuk Petani Lokal

14 Maret 2025 - 09:14 WIB

Wakaf Uang Jadi Kunci Baru Majukan Pendidikan dan Ekonomi Syariah di Kalteng

13 Maret 2025 - 23:07 WIB

Trending di EKONOMI & BISNIS