PALANGKARAYA – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan bahwa distribusi LPG subsidi 3 kilogram dari jalur resmi hingga ke tangan masyarakat melalui pangkalan berjalan lancar dan sesuai ketetapan harga. Masyarakat diminta untuk tidak membeli LPG dari jalur ilegal yang rawan manipulasi harga.
Area Manager Communication & CSR Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan bahwa pihaknya secara aktif melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Hal ini dilakukan agar penyaluran LPG subsidi tetap sesuai sasaran dan harga eceran tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
“Pertamina Patra Niaga berkomitmen dan berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat menerima LPG Subsidi sesuai dengan haknya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi dengan harga sesuai HET,” ujar Edi, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa jalur distribusi resmi dijamin oleh Pertamina dari agen hingga pangkalan, dan pihaknya telah menyusun mekanisme pengawasan yang terstruktur. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjamin ketersediaan dan keterjangkauan LPG subsidi di tengah masyarakat.
Edi menyebutkan bahwa selain pemerintah daerah, keterlibatan aparat penegak hukum juga turut memperkuat pengawasan di lapangan. Pihaknya menyambut baik kolaborasi lintas sektor demi memastikan tidak ada penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
“Kerja sama dengan APH sangat penting untuk memutus rantai distribusi ilegal yang merugikan masyarakat. Kami terbuka terhadap laporan dan pengawasan bersama,” katanya.
Edi juga menegaskan bahwa konsumen wajib membeli LPG subsidi sesuai ketentuan. Pihaknya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keadilan distribusi dengan melapor jika menemukan pelanggaran.
Pertamina mengimbau masyarakat mampu dan pelaku usaha non mikro untuk beralih menggunakan LPG nonsubsidi seperti Brightgas 5,5 Kg atau 12 Kg.
“Kesadaran kolektif akan penggunaan LPG sesuai peruntukannya akan sangat membantu kelancaran distribusi dan keadilan bagi yang berhak,” tandas Edi. (Red/Adv)