JAKARTA — Presiden Republik Indonesia secara resmi meluncurkan kegiatan Usaha Bulion atau Layanan Bank Emas oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Jakarta, Rabu (26/02/2025).
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam membangun ekosistem industri emas yang terintegrasi di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pemberian izin bagi Pegadaian dan BSI merupakan awal dari transformasi besar dalam monetisasi emas nasional. Dengan dukungan ekosistem bulion yang solid, diharapkan sektor ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Indonesia sendiri memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas emas. Pada 2023, Indonesia menempati posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton, serta menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar di dunia. Dengan sumber daya yang melimpah, optimalisasi monetisasi emas melalui kegiatan usaha bulion diyakini dapat menjadi motor penggerak ekonomi nasional.
Skema usaha bulion mencakup berbagai layanan keuangan berbasis emas, mulai dari simpanan, pembiayaan, perdagangan, hingga penitipan emas. Model ini memungkinkan pemanfaatan emas sebagai sumber pendanaan dalam rantai pasok, mencakup sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.
Selain menawarkan diversifikasi investasi, kegiatan usaha bulion juga berperan dalam memperdalam pasar keuangan domestik. Dengan monetisasi emas yang dikelola Lembaga Jasa Keuangan (LJK), diharapkan ketergantungan terhadap impor emas dapat berkurang dan mendukung program hilirisasi sektor komoditas emas di Indonesia.
Sebagai payung hukum, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024). Regulasi ini mengatur aspek kehati-hatian, permodalan, manajemen risiko, transparansi, serta tahapan operasional bagi LJK yang ingin berpartisipasi dalam ekosistem bulion.
Ke depan, OJK mendorong lebih banyak LJK untuk terlibat dalam bisnis bulion guna mempercepat optimalisasi sektor ini. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang berkontribusi, diharapkan ekosistem bulion dapat berkembang lebih cepat dan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional (Red/OJK)