PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah bersama PT Pegadaian (Persero) Cabang Palangka Raya menggelar kuliah umum bertajuk Gerak Syariah – School of Syariah di Universitas Muhammadiyah Palangka Raya. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang keuangan syariah sekaligus mendorong inklusi keuangan berbasis prinsip Islami.
Kuliah umum ini dihadiri perwakilan OJK, manajemen PT Pegadaian, akademisi, serta ratusan mahasiswa dari Fakultas Bisnis dan Informatika. Mahasiswa diajak memahami lebih dalam peran keuangan syariah dalam mendukung perekonomian yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Vice President PT Pegadaian (Persero) area Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (KALSELTENG) Anwar Yusuf, SE., MM menegaskan, PT Pegadaian berkomitmen terus memberikan edukasi keuangan syariah. Menurutnya, generasi muda perlu mengenal lebih jauh produk syariah seperti gadai, tabungan emas, hingga layanan investasi berbasis syariah.
“Kami ingin generasi muda lebih paham dan terbuka dengan berbagai produk keuangan syariah, karena ini adalah solusi yang adil dan berkah bagi masyarakat,” jelasnya, Kamis (13/03/2025) di Palangka Raya.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz, yang diwakili oleh Analis Junior R. Arvin Jazmi Adhyaksa, menambahkan bahwa literasi keuangan syariah di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Program Gerak Syariah – School of Syariah, menurutnya, diharapkan membentuk mahasiswa sebagai agen perubahan dalam menyebarluaskan pemahaman ekonomi syariah di tengah masyarakat.
“Generasi muda punya peran besar sebagai penyambung pemahaman keuangan syariah agar lebih luas lagi. Ini bukan sekadar pengetahuan, tapi juga masa depan ekonomi kita,” ujarnya.
Rektor Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Dr. H. Muhammad Yusuf, M.A.P. menegaskan dukungan kampus dalam pengembangan ekonomi syariah. Ia menilai kuliah umum ini menjadi momentum penting bagi mahasiswa untuk memahami regulasi dan inovasi keuangan syariah, serta bagaimana mereka bisa terlibat aktif dalam pengembangannya di masa depan.
Dalam pemaparannya, OJK Kalimantan Tengah juga menjelaskan perkembangan sektor jasa keuangan selama 13 tahun terakhir. Termasuk pengaturan di bawah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang mencakup pengawasan aset digital, kripto, bursa karbon, hingga upaya mencegah investasi ilegal dan pinjaman online.
Pada kesempatan yang sama, PT Pegadaian juga memaparkan berbagai layanan berbasis syariah seperti gadai emas, tabungan emas, penitipan emas, hingga deposito emas. Antusiasme mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar implementasi keuangan syariah dan peluang di sektor ini.
“Kami optimis, generasi muda yang paham keuangan syariah akan menjadi pilar penting dalam membangun ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan,” tandas Anwar. (Red/Adv)