JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, kebijakan ini hanya berlaku dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan hebat, turun 1.682 poin atau 21,28 persen sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023.
“Perusahaan harus tetap mematuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 agar buyback saham berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Kebijakan buyback ini disampaikan secara resmi melalui surat OJK bertanggal 18 Maret 2025. Masa berlaku kebijakan ini ditetapkan selama enam bulan.
Inarno menambahkan, langkah ini diharapkan bisa menstabilkan harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor di tengah gejolak pasar yang terjadi. (Red/Adv)