banner 468x60
DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Desa Dambung Dipersoalkan, DPRD Kalteng Minta Pemerintah Segera Luruskan Status Wilayah

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono.
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono, menyoroti polemik penetapan Desa Dambung sebagai wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tertuang dalam Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.

Ia menyatakan, berdasarkan berbagai regulasi sebelumnya, Desa Dambung secara sah adalah bagian dari Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

banner 300x600

“Desa Dambung adalah wilayah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur. Batas-batasnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957, serta ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan kabupaten di Kalteng,” jelas Purdiono melalui rilis yang diterima, Kamis (26/6/2025).

Ia menambahkan, kejelasan status wilayah itu juga tercantum dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973, yang diperkuat melalui Berita Acara Persetujuan Tata Batas antara Provinsi Kalsel dan Kalteng tahun 1982.

Baca Juga  Layanan LAPOR Disosialisasikan Kepada Mahasiswa Palangka Raya

Penandatanganan dilakukan oleh kedua gubernur kala itu dan disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud.

Namun sejak keluarnya Permendagri tahun 2018, Desa Dambung dinyatakan masuk wilayah Kalsel, yang langsung menuai keberatan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan.

Menurut Purdiono, keputusan tersebut bertentangan dengan fakta sejarah dan dokumen hukum yang ada.

“Masyarakat keberatan, karena secara historis dan hukum, Desa Dambung adalah milik Kalimantan Tengah. Kami di Komisi I DPRD akan menindaklanjuti dengan rapat kerja bersama pemerintah provinsi, serta melibatkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, tokoh adat, Demang, dan para pendiri Bartim,” tegasnya.

Baca Juga  GAMKI Kapuas Komitmen Kawal Program Ketahanan Pangan

Purdiono menambahkan, DPRD Kalteng akan mengupayakan solusi tuntas agar status Desa Dambung tidak terus menjadi persoalan berkepanjangan di masyarakat. (dam)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version