PALANGKARAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah memperkenalkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sebagai solusi bagi masyarakat yang mengalami permasalahan dengan layanan keuangan. Hal ini disampaikan dalam kegiatan edukasi literasi keuangan di Aula Hapakat Kantor OJK Kalteng pada Rabu (19/03/2025).
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, menjelaskan bahwa APPK menjadi salah satu sarana penting dalam pendekatan represif OJK dalam melindungi konsumen.
“APPK terkoneksi langsung dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang memungkinkan konsumen mengadukan permasalahan dengan lembaga keuangan secara cepat dan efektif,” terangnya.
Kegiatan edukasi ini diikuti oleh berbagai pihak, termasuk protokoler DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Protokoler Pemerintah Kota Palangka Raya, serta komunitas literasi dan inklusi keuangan (LINK). Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam tentang mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Menurut Primandanu, layanan pengaduan OJK dapat diakses melalui berbagai kanal, termasuk telepon 157 dan WhatsApp OJK 081 157 157 157.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh keadilan dalam permasalahan keuangan dengan cara yang mudah dan cepat,” katanya.
Dengan adanya edukasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen, serta mampu memanfaatkan layanan APPK untuk menyelesaikan permasalahan keuangan yang dihadapi. (Red/Adv)