PALANGKARAYA – Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, H. Muhajirin menegaskan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Tengah akhir tahun anggaran 2024 pada bulan Maret lalu.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, pihak legislatif memiliki waktu selama 30 hari kerja untuk membahas dan menindaklanjuti LKPJ tersebut bersama pihak eksekutif. Hal ini disampaikannya kepada awak media usai agenda internal DPRD, Selasa (08/04/2025).
“Selanjutnya, setelah LKPJ akhir tahun 2024 itu kita terima, maka berdasarkan ketentuan yang ada, batas 30 hari kerja harus sudah selesai,” ujarnya.
Muhajirin yang juga merupakan Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa Komisi I akan bekerja secara maksimal guna menyelesaikan proses evaluasi dan pembahasan sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Ia menambahkan, pembahasan ini akan dilakukan bersama tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar seluruh poin dalam laporan dapat dikaji secara objektif dan transparan.
“Pembahasan akan dilaksanakan oleh tim dewan yang dibentuk bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya lagi.
Dirinya berharap, sinergi antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan baik demi menghasilkan evaluasi yang konstruktif terhadap kinerja tahun anggaran sebelumnya.
“Harapan kami tentu pembahasan ini bisa selesai tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri,” tandas Muhajirin. (Red/Adv)