YOGYAKARTA – Upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mengelola dan memeriksa Barang Milik Daerah (BMD) terus dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satu bentuk konkret dari komitmen tersebut adalah pelaksanaan pelatihan pemeriksaan BMD bagi APIP yang bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK RI Yogyakarta, yang dimulai Senin (21/4/2025).
Pelatihan ini dilaksanakan dalam dua tahap, yakni Tahap I pada tanggal 21–25 April 2025 dan Tahap II yang akan berlangsung 5–9 Mei 2025. Masing-masing tahap diikuti oleh 30 peserta, seluruhnya berasal dari Inspektorat Daerah Prov. Kalteng. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Prambanan Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta.
Kepala Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta, Ikromi, menyambut langsung para peserta pelatihan yang datang dari Kalimantan Tengah. Didampingi oleh pengajar Mohammad Baequni dan Indra Dwi Hartanto, ia menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh bagi APIP dalam setiap tahapan pengelolaan aset daerah.
“Setelah kegiatan diklat ini berakhir, diharapkan nantinya peserta pelatihan dapat memahami gambaran umum pengelolaan BMD, menyusun rencana pemeriksaan BMD, menerapkan metodologi pemeriksaan pada setiap tahapan pengelolaan BMD yang dimulai dari tahapan perencanaan, pengadaan hingga tahap penghapusan BMD dan dapat menyusun laporan hasil pemeriksaan BMD,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Kerja sama antara Inspektorat Kalteng dengan Badiklat PKN BPK RI dinilai sebagai bentuk sinergi penting untuk menciptakan pengawasan internal yang lebih efektif dan efisien, sejalan dengan dinamika regulasi pengelolaan BMD yang kian kompleks.
Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui sambutan yang dibacakan oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Maskur, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan respons terhadap perubahan regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 07 Tahun 2024 yang memperluas cakupan pengawasan APIP terhadap BMD.
“Dengan jumlah pengawasan yang bertambah, maka harus dibarengi dengan penambahan ilmu dan wawasan APIP, dan Diklat ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur daerah, khususnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengelolaan barang milik daerah secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar audit yang berlaku,” ucapnya.
Ia berharap, melalui pelatihan ini para APIP dapat memahami secara utuh proses pemeriksaan BMD mulai dari tahap inventarisasi hingga pelaporan hasil, serta mampu menerapkan sikap profesional dalam setiap langkah pengelolaan aset.
“Saya mengharapkan melalui pelatihan ini nantinya APIP dapat memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab dalam pemeriksaan barang milik daerah, mulai dari inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan, Selain hal tersebut, peserta pelatihan juga diharapkan memiliki sikap profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pemeriksaan aset daerah. Sehingga, ilmu yang diperoleh selama pelatihan ini dapat menigkatkan kinerja pemerintah daerah dan memberikan nilai tambah guna perbaikan berkelanjutan,” tandas Maskur. (Red/Adv)